Satusuaraexpress.co | Jawa Timur — Kejaksaan Negeri Pacitan secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu beserta anak Sungai Grindulu di Kecamatan Arjosari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Direktur PT CAPK Banyuwangi selaku pelaksana pekerjaan, dan T, yang bertindak sebagai Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur dalam kapasitas konsultan supervisi.
Keterangan mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, pada hari Selasa (23/12). Menurutnya, meskipun proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 telah menerima pembayaran secara penuh, hasil penyidikan menunjukkan adanya banyak ketidaksesuaian yang mencolok.
Ketidaksesuaian tersebut terjadi pada berbagai aspek, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan yang terwujud di lapangan.
Baca juga : Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2014-2024 Rugikan Negara Sebesar Rp 22 Miliar
Proyek ini memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp9,52 miliar, dengan nilai kontrak pengawasan oleh konsultan supervisi mencapai Rp890,4 juta. Namun dalam proses pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak konsultan.
Budi Nugraha menegaskan bahwa dalam lingkup pekerjaan jasa konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli maupun tenaga pendukung tidak menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, pembayaran untuk kedua pihak pelaksana dan konsultan tetap dilakukan secara penuh tanpa adanya addendum kontrak apapun.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, negara diestimasi mengalami kerugian material sebesar Rp1,4 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai langkah lanjut dalam penyidikan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan, dengan tujuan memfasilitasi penyelidikan yang lebih mendalam.













