Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Agung

Screenshot 20260717 175651
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Agung.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka advokat Don Ritto alias Idon beserta seluruh barang bukti terkait ke Kejaksaan Agung RI pada kemarin siang. Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat di lingkungan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti akan dilaksanakan hari ini.

“Hari ini (kemarin,red), uang dan tersangka kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa pelimpahan dilakukan segera setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat. Penyerahan ini mencakup berkas perkara lengkap, administrasi hasil penyidikan, barang bukti, serta tersangka, sebagai kelanjutan penanganan perkara dari hasil penyelidikan gabungan Korps Penindak Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya ke tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca jugaEks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

“Setelah salat Jumat, dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigation Kortastipikor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ungkap Budi.

Diketahui, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar sekaligus: dugaan korupsi di PT Asabri, tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Tanah Air. Ketiga perkara ini juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kemarin, Don Ritto masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menunggu proses pemindahan. Sementara itu, kuasa hukumnya, Handika Honggowoso, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disematkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa uang bernilai miliaran rupiah yang disita saat penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer bukanlah hasil tindak pidana, melainkan keuntungan sah dari kerja sama proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.

Dengan segala persiapan yang telah matang, proses pelimpahan ini menjadi tahap krusial dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *