Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2014-2024 Rugikan Negara Sebesar Rp 22 Miliar

1766100301499

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah menjalankan penyidikan perkara klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) periode tahun anggaran 2014-2024. Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, dengan didukung dua alat bukti yang cukup, penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Para tersangka yang baru ditetapkan adalah SL selaku Mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/M.1/Fd.1/12/2025) dan SAN selaku Mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/M.4/Fd.1/12/2025).

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka adalah bekerja sama dengan RAS (yang telah ditahan sebelumnya) untuk melakukan pencairan klaim JKK fiktif. Sebelum RAS memasukkan dokumen klaim, ia terlebih dahulu memberitahu SL dan SAN yang bertugas di cabang masing-masing untuk memverifikasi dokumen tersebut.

Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal yang Beroperasi Sejak 2022, Omset Capai 2,6 M

Meskipun mengetahui bahwa semua dokumen klaim yang dimasukkan oleh RAS adalah fiktif, termasuk rekam medis rumah sakit, kuitansi pembayaran, surat permohonan dari perusahaan, daftar hadir, laporan polisi, dan kronologis kecelakaan yang tidak asli, SL dan SAN tetap memproses dokumen tersebut hingga akhirnya disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di tempat mereka bertugas. Berdasarkan kesepakatan, keduanya akan menerima fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang dicairkan oleh RAS.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini mengakibatkan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 21 milyar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal yang sama juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-32/M.1/Fd.1/12/2025 dan Print-33/M.1/Fd.1/12/2025.

Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subyektif sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan masa penahanan 20 hari mulai tanggal 22 Desember 2025. SL ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN berada di Rutan Kelas I Cipinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *