Satusuaraexpress.co | Jakarta – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Gabungan kekuatan ketiga lembaga ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3,37 ton atau setara 3.371.400 gram kuncup bunga ganja yang diduga diselundupkan dengan modus disamarkan melalui jalur impor resmi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar yang pernah dilakukan, mengingat potensi bahaya luar biasa yang akan ditimbulkan jika barang haram tersebut berhasil lolos dan beredar di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., menjelaskan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim laboratorium menunjukkan barang bukti yang disita memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) zat aktif yang menimbulkan efek adiktif dan merusak fungsi saraf dengan kadar yang sangat tinggi.
“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Brigjen Supiyanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, volume cairan THC murni tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi diolah menjadi bahan baku berbagai produk narkotika modern, salah satunya cairan rokok elektronik atau vape yang kini semakin digemari berbagai kalangan, terutama generasi muda.

“Apabila dikalkulasikan kembali, satu cartridge vape memiliki kapasitas 2 mililiter, dengan kandungan THC cair sebesar 15 persen atau setara dengan kadar pada daun ganja kering. Artinya, setiap cartridge memerlukan sekitar 0,3 mililiter THC cair. Dengan demikian, barang bukti yang berhasil disita ini berpotensi diolah menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge vape yang mengandung THC,” jelasnya merinci.
Brigjen Supiyanto menegaskan, besaran angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang muncul dari perkembangan modus penyelundupan narkotika yang kini mulai memanfaatkan teknologi ekstraksi zat aktif serta produk rokok elektronik sebagai media peredaran yang lebih sulit dideteksi.
Baca juga : Meningkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi, BNN Gelar Pembekalan Petugas Standardisasi Secara Daring
“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Keberhasilan besar ini tak lepas dari sinergi yang solid dan kerja sama yang erat antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperketat pengawasan di setiap pintu masuk negara dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Kolaborasi lintas instansi ini terbukti menjadi kunci utama dalam mendeteksi dan mengungkap modus penyamaran narkotika yang kian hari kian canggih dan kompleks.
Pihak BNN juga menegaskan akan terus memperkuat kerja sama strategis bersama Bea Cukai dan Polri ke depannya. Berbagai langkah akan dilakukan, mulai dari pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik yang lebih mendalam, pengawasan ketat di seluruh pintu masuk negara, hingga penindakan hukum yang tegas terhadap setiap jaringan narkotika yang beroperasi.
Upaya ini diharapkan mampu mencegah berbagai upaya penyelundupan melalui jalur impor resmi sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.













