Kemenkum Catat 300 Permohonan Pelepasan Kewarganegaraan di Tengah Kenaikan Tarif Baru

c14a9f674beffaab227659258ca2a254
Ilustrasi Imigrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengaku saat ini tengah menerima sebanyak 300 permohonan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat melepas status kewarganegaraannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di lingkungan kompleks parlemen, Selasa (21/7/2026), bersamaan dengan pemberitahuan kebijakan kenaikan tarif biaya layanan kewarganegaraan.

Kebijakan penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI, yang akan mulai berlaku per 1 Agustus 2026.

Untuk layanan pelepasan kewarganegaraan, biaya yang sebelumnya sebesar Rp1 juta kini naik menjadi Rp5 juta. Sementara itu, tarif permohonan menjadi WNI melalui naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Menurut Supratman, kenaikan angka tarif tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat luas. Hal ini didasari oleh fakta bahwa jumlah pengajuan baik untuk pelepasan maupun perolehan kewarganegaraan masih terhitung rendah, dan umumnya hanya diajukan oleh kalangan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Baca juga :  Hadapi Ribuan Serangan Siber Tiap Hari, Kemenkumham Siapkan CSIRT

“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” ujar Supratman.

Selain data pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga mengungkapkan gambaran jumlah permohonan naturalisasi warga asing menjadi WNI. Paling tinggi, jumlah permohonan yang masuk setiap tahunnya hanya berkisar antara 1.000 hingga 1.500 pengajuan.

“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” jelas politikus dari Partai Gerindra tersebut.

Baca juga :  Kemenkumham Terima Hibah Aset Rusun dari Kementerian PUPR

Ia juga memastikan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif ini tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui proses pembahasan dalam rapat antar lembaga. Penyesuaian ini dinilai perlu mengingat tarif layanan tersebut tidak pernah mengalami perubahan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Selain faktor biaya, Supratman menegaskan bahwa persyaratan untuk mengurus status kewarganegaraan juga tidaklah mudah dan telah diperketat. Bagi warga asing yang ingin menjadi WNI, salah satu syarat utamanya adalah telah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun secara tidak berturut-turut, serta mampu menunjukkan kemapanan finansial.

Sementara itu, bagi WNI yang hendak melepas kewarganegaraannya, terdapat syarat wajib yaitu tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang terjerat kasus hukum pidana.

“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” tutup Supratman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *