Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil menindak tegas dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan wujud respon cepat atas laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat melalui akun Instagram resmi instansi tersebut, @kanimjaksel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel), Winarko menyebut bermodal laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga turun langsung ke lokasi kejadian. Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial THT.
“Untuk rekannya yang berinisial NNQVT sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di lokasi sedang berjalan, ” kata Winarko, Minggu (19/7/2026).
Baca juga : Praktik Dokter Gigi Tanpa Izin Kerja di Jaksel, Imigrasi Amankan dan Deportasi WNA Vietnam
Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan, identitas NNQVT segera dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Upaya ini tidak sia-sia; tak lama kemudian, sistem mendeteksi keberadaan orang tersebut saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Berkat notifikasi otomatis dari sistem SOI, petugas Imigrasi di bandara segera melakukan pengamanan dan berkoordinasi erat dengan Tim Inteldakim Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lanjutan, ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan teliti, terbukti bahwa kedua warga negara tersebut melakukan aktivitas yang sama sekali tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang mereka miliki. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga : Tim Gabungan Imigrasi Jaksel Amankan WNA Pakistan Terlibat Kejahatan Transnasional
“Atas pelanggaran yang dilakukan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sekaligus penangkalan, ” tegasnya.
Tersangka THT telah di deportasi kembali ke negara asalnya pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT menyusul di deportasi pada 24 Juni 2026 melalui pintu keluar Bandara Soekarno-Hatta.
Selain dipulangkan, keduanya juga dikenai sanksi penangkalan sehingga untuk waktu yang ditentukan tidak akan diizinkan kembali memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setiap laporan yang masuk akan selalu ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen nyata instansi dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menegakkan aturan keimigrasian di tengah masyarakat.













