Vape dalam Sorotan: BNN Usulkan Larangan Total demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

kepala bnn komjen pol suyudi ario seto A0MI large 1
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemanfaatan rokok elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan vape kini tengah menjadi perbincangan hangat dan menuai perhatian serius dari pemerintah. Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menganjurkan agar penggunaan dan peredaran vape dilarang secara menyeluruh di Indonesia.

Usulan krusial ini dilayangkan bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh temuan fakta lapangan yang cukup melemahkan, di mana banyak liquid vape yang disalahgunakan sebagai wadah untuk memasukkan zat-zat berbahaya dan narkotika.

Rencana strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang digelar pada Selasa (7/4/2026), Suyudi memaparkan data hasil penelitian yang mengejutkan.

Menurut penuturannya, sayangnya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan cair yang beredar di masyarakat. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.

Baca jugaBNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar Laboratorium Gelap Narkotika di Gianyar, Bali

Hasil pengujian tersebut menunjukkan angka yang memprihatinkan. Dari total sampel yang diteliti, ditemukan 11 sampel yang mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel positif mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yaitu jenis obat bius yang berbahaya jika disalahgunakan.

Temuan ini membuktikan bahwa vape tidak lagi sekadar alat penguap rasa, tetapi telah dimanipulasi menjadi media terlarang.

Lebih jauh lagi, Suyudi juga menekankan betapa cepatnya perkembangan jenis-jenis zat berbahaya di era modern ini. Di seluruh dunia, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis Zat Psikoaktif Baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Sementara itu, di Indonesia sendiri, tercatat tidak kurang dari 175 jenis NPS yang berhasil diidentifikasi. Hal ini memerlukan kewaspadaan ekstra dan regulasi yang ketat agar tidak semakin merusak generasi bangsa.

Meski demikian, ada sedikit kabar baik yang disampaikan. Suyudi mengaku bersyukur karena zat etomidate kini telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan II. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku mulai 28 November 2025 lalu. Dengan status hukum yang jelas, penindakan terhadap pelaku kejahatan ini dapat dilakukan dengan lebih tegas.

Baca jugaVape Sebagai Media Baru Konsumsi Narkoba, Peringatan Serius dari BNN RI

Sebagai bahan pertimbangan, BNN juga mencontohkan langkah tegas yang telah diambil oleh negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos merupakan beberapa negara yang telah menerapkan larangan total terhadap penggunaan vape.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.

Pihaknya berpendapat bahwa dengan adanya penghasut alat tersebut, maka peredaran narkotika jenis etomidate dapat ditekan secara signifikan. Logika ini sama seperti kasus sabu-sabu yang selalu membutuhkan alat bantu berupa bong untuk mengonsumsinya.

Jika medianya hilang atau dilarang, maka akses untuk mengonsumsi barang haram tersebut akan menjadi jauh lebih sulit. Usulan ini kini menjadi bahan pembahasan mendalam bagi legislatif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya demi kesehatan dan keselamatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *