Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang baru saja dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penegasan ini disampaikan seiring diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyidik di lingkungan lembaganya saat ini sedang mempelajari secara mendalam seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan oleh penyidik Polri. Keputusan mengenai status hukum pihak-pihak terkait, termasuk Febrie, akan diambil setelah proses kajian tuntas dilakukan.
Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
“Ya, saat ini masih sebagai saksi, diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut Anang menyampaikan, Kejagung telah resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima pelimpahan wewenang penanganan perkara dari pihak kepolisian. Ketiga perkara tersebut masing-masing tercantum dalam:
– Sprindik Nomor 43 tahun 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus PT Krakatau Steel;
– Sprindik Nomor 44 tahun 2026, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik besar-besaran atau blackout;
– Sprindik Nomor 45 tahun 2026, terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
“Dengan telah diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, maka segala kegiatan serta tindakan hukum yang bersifat pro-justitia untuk ketiga perkara ini sudah sepenuhnya beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tegas Anang.
Baca juga : Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Seiring Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Penerbitan surat perintah penyidikan ini, kata Anang, tidak serta-merta mengukuhkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri. Meski demikian, status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya juga tidak otomatis gugur atau batal. Pihak penyidik Kejagung akan mempertimbangkan kembali status tersebut setelah mempelajari keseluruhan dokumen dan alat bukti yang ada.
“Tidak gugur, namun kita terlebih dahulu menerbitkan Sprindik. Status yang sudah ada tidak gugur, yang paling utama kita terima berkasnya lalu pelajari semuanya dengan teliti,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum menjadwalkan jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam ketiga perkara tersebut, karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Baca juga : Di Tengah Sorotan Penggeledahan Polri, Jampidsus Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Lancar
Dalam melanjutkan proses penyidikan, Kejagung menegaskan akan tetap menjalin sinergi dan berkoordinasi erat dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan guna melakukan pengawasan dan supervisi terhadap keseluruhan proses hukum.
“Di pelaksanaannya nanti, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, serta bekerja sama dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” tambah Anang.
Proses penanganan perkara ini nantinya juga akan diawasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setelah penanganan perkara resmi beralih ke kewenangan Kejaksaan Agung.













