Vape Sebagai Media Baru Konsumsi Narkoba, Peringatan Serius dari BNN RI

IMG 20251219 WA0003
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penggunaan rokok elektrik atau vape saat ini menjadi perhatian serius di Indonesia, karena dinilai berpotensi menjadi sarana baru untuk konsumsi narkoba yang sulit terdeteksi. Hal ini ditegaskan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) setelah menemukan fakta nyata mengenai penyalahgunaan vape sebagai alat untuk mengonsumsi zat terlarang.

Peringatan penting ini disampaikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Gedung BNN RI, Jakarta, kemarin. Acara tersebut diadakan setelah adanya temuan tentang penggunaan vape untuk mengkonsumsi zat psikoaktif baru (NPS) di kalangan masyarakat.

Dalam pidato sambutannya, Kepala BNN RI menyatakan bahwa terdapat bukti tak terbantahkan bahwa vape telah berubah menjadi media efektif untuk konsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru.

Selain itu, Komjen Suyudi juga menegaskan bahwa narasi yang menyatakan vape sebagai alat bantu berhenti merokok masih belum memiliki dasar ilmiah yang kuat. Justru sebaliknya, produk ini berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga : BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika 104 Kilogram dan 990 Mililiter MDMB-4EN-PINACA

“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Salah satu faktor yang membuat vape menjadi sarana yang efektif untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang adalah kemampuannya untuk menghasilkan aroma yang menyerupai rokok elektrik biasa. Hal ini membuat pengguna dapat menggunakannya di berbagai tempat tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang sekitar.

“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” ujarnya.

Dibandingkan dengan alat konvensional seperti bong, bentuk vape yang lebih modern dan mudah dibawa membuatnya menjadi pilihan yang lebih disukai untuk menyembunyikan penggunaan zat adiktif. Menurut Suyudi, sifat vape yang menggunakan cairan atau liquid membuatnya menjadi sarana yang tepat bagi mereka yang ingin bersembunyi di balik alat yang tampak sehari-hari.

“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” paparnya.

BNN RI juga telah menemukan berbagai jenis kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang disalahgunakan, antara lain sabu cair, etomidate, serta berbagai jenis narkoba baru yang termasuk dalam kategori zat adiktif berisiko tinggi.

Baca juga : BNN Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika, Jaringan Diduga Terhubung Segitiga Emas

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelas Kepala BNN RI.

Dari perspektif kimia, cairan atau e-liquid vape pada dasarnya merupakan campuran berbagai zat kimia. Di antaranya adalah nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa kimia seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang memiliki risiko kesehatan tinggi jika disalahgunakan.

Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak hanya menjadi isu kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi jalur baru penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat dari berbagai pihak terkait.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan baru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *