Menteri ATR/BPN Luncurkan Transformasi Pelayanan: Balik Nama Sertifikat Cukup 10 Hari, Pengukuran Tanah Pasti 7 Hari

7 Langkah Mudah Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Lengkap Banget 1024x683 1
Menteri ATR/BPN Luncurkan Transformasi Pelayanan: Balik Nama Sertifikat Cukup 10 Hari, Pengukuran Tanah Pasti 7 Hari.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan langkah besar pembenahan sistem pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menargetkan proses balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari kerja, sementara pengukuran tanah kini dipastikan selesai paling lambat 7 hari sejak pendaftaran.

“Kita sedang menjalani transformasi pelayanan. Tahun ini ada dua tonggak utama perubahan yang akan kita wujudkan, yang mulai berlaku bertahap mulai bulan Agustus nanti,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan aturan baru tersebut, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah memiliki batas waktu mutlak 10 hari kerja. Jika melebihi batas yang ditentukan, petugas yang menangani secara otomatis dianggap melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Baca jugaTarget 1.000 UMKM Jakarta Barat Bersertifikat Halal pada 2026

“Batasnya jelas, 10 hari maksimal. Lebih dari itu berarti pelanggaran. Sanksinya pun disesuaikan: jika terbukti ada unsur suap, bisa sampai dipecat. Namun jika hanya karena kelalaian, bisa berupa pemindahan tugas atau penurunan pangkat sesuai berat pelanggarannya,” tegas Nusron.

Secara rinci, alur proses balik nama diatur secara ketat: perikatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatasi maksimal 2 hari kerja. Selanjutnya verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

Setelah pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pihak BPN memproses penerbitan sertifikat baru maksimal dalam waktu 5 hari.

Baca jugaSelain Dapat Mengeluarkan Sertifikat HGB, Kementerian ATR Juga Dapat Mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Laut ?

Selain mempercepat balik nama, pembenahan paling signifikan dilakukan pada layanan pengukuran tanah yang selama ini sering dianggap tidak memiliki kepastian waktu.

“Saya minta maaf kepada masyarakat. Dulu, jika warga datang ke kantor BPN meminta pengukuran tanah, tidak ada yang tahu kapan petugas akan turun ke lapangan—hanya juru ukur dan Tuhan yang tahu kapan pelaksanaannya,” ujar Nusron dengan nada menyesal.

Kini sistem diubah menjadi pengukuran terjadwal. Sejak pendaftaran dan pembayaran selesai, petugas wajib melakukan pengukuran di lokasi paling lambat 7 hari kerja. Perubahan ini sudah mulai diujicobakan di beberapa kantor pertanahan, namun wajib diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Mulai tanggal 17 Agustus nanti, seluruh kantor pertanahan wajib menggunakan sistem terjadwal. Jika hari ini Anda mendaftar dan membayar, maka Anda berhak tahu pasti kapan tanah Anda akan diukur paling lambat 7 hari,” janji Nusron.

Keterlambatan pengukuran juga tidak dibiarkan begitu saja. Sanksi bagi petugas yang melalaikan kewajiban mulai dari penurunan capaian kinerja, pemindahan tugas, hingga pemecatan, disesuaikan dengan berat pelanggaran yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *