Anggota Brimob Berpangkat Bripda Pukul Kepala Siswa MTS Menggunakan Helm Taktis hingga Tewas

beredar foto oknum brimob aniaya siswa tual
Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C, Bripda MS, pemukul Siswa MTS hingga tewas.

Satusuaraexpress.co | Tual — Pada Sabtu (21/2), dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Kota Tual, pihak kepolisian mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang mengakibatkan meninggalnya AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara. Korban tewas setelah terkena pukulan helm taktis dari anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C, Bripda MS.

Bripda MS tergabung dalam regu patroli yang menjalankan tugas dari pukul 22:00 WIT hingga pukul 06:00 WIT pada Kamis (19/2) pagi. Pada saat itu, dua orang warga melaporkan adanya insiden yang berujung pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Anggota Brimob kemudian membongkar dan menggunakan mobil rantis untuk menuju lokasi kejadian.

Setelah membubarkan sekelompok yang melakukan balapan pembohong, sekitar sepuluh anggota Brimob meninggalkan lokasi. Namun, Bripda MS bersama beberapa anggota lainnya tetap berada di tempat, dengan Bripda MS memegang helm taktikal.

Baca juga : BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika 104 Kilogram dan 990 Mililiter MDMB-4EN-PINACA

Kurang dari sepuluh menit kemudian, dua pengendara sepeda motor datang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Pengendara tersebut adalah korban AT dan kakaknya, KT (15). Melihat kedua remaja tersebut, Bripda MS memberikan isyarat dengan cara membungkus helm ke udara beberapa kali. Namun, karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi, motor yang dikendarai KT berhasil melewati Bripda MS.

Sementara itu, motor AT berada di belakang. Pada saat itu, bagian wajah AT terkena helm taktis yang diayun oleh Bripda MS, menyebabkan luka di bagian pelipis mata hingga korban terjatuh dari motor. Setelah terjatuh, motor milik AT menabrak motor yang dikendarai KT yang berada di depan, sehingga KT juga terjatuh.

AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13:00 WIT.

Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Tersangka langsung ditempatkan di Rutan Polres Tual.

Baca juga : Vape Sebagai Media Baru Konsumsi Narkoba, Peringatan Serius dari BNN RI

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor yang digunakan oleh korban dan kakaknya, kunci motor korban, serta peralatan yang ada di dalam helm.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan pihak Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman yang akan diberikan kepada Bripda MS, karena tersangka akan diproses baik secara pidana maupun melalui proses kode etik,” ujar Asmoro.

Sebelumnya, Bripda MS memiliki status sebagai saksi atau terlapor, namun setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 14 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan hingga tujuh tahun penjara, serta pasal 474 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *