Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Dinyatakan Tidak Sah, Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

80342 abrianto pardede
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meskipun demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini tidak serta-merta gugur dan masih akan dilanjutkan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Namun, ia menekankan bahwa putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut tidak berarti seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalankan menjadi batal.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim mengabulkan sebagian gugatan permohonan. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut, namun hal itu tidak serta-merta membuat penyidikan yang dilakukan menjadi tidak sah. Artinya, proses penyidikan masih tetap berlaku,” ujar Abrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca jugaPolda Metro Jaya Siapkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Roy Suryo, Saling Klaim Kekuatan Argumen

Ia menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap selanjutnya. Seluruh berkas perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah masuk ke tahap II, yaitu telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna persiapan penuntutan.

“Berkas perkara, alat bukti, dan kelengkapan lainnya sudah tahap II dan diserahkan ke kejaksaan. Ke depannya, proses akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abrianto menyatakan bahwa pihak kepolisian juga telah bersiap menghadapi permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan kali ini secara khusus mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang berbunyi: “Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.”

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa prosedur penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik memiliki kekurangan secara formal sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Permohonan praperadilan ini awalnya didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana Roy Suryo menggugat keabsahan seluruh tindakan paksa yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *