Satusuaraexpress.co | Bima — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, diduga memberangkatkan dirinya dan anggota keluarga melaksanakan ibadah umrah menggunakan uang setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan bandar bernama Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Hal tersebut tercantum secara rinci dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, di Mataram. Menurutnya, seluruh keterangan itu sesuai dengan isi dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa pada Rabu, 26 November 2025, Didik menggunakan uang yang didapatkan dari hasil peredaran narkotika untuk keperluan pribadi. Salah satu penggunaannya adalah mendaftarkan perjalanan ibadah umrah bagi dirinya beserta rombongan keluarga.
Baca juga : Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian
Total ada tujuh orang yang diberangkatkan, yakni istri Didik bernama Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani, dua anak kandungnya Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota saat itu, Baiq Fitrianingsih.
Perjalanan tersebut dilaksanakan melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour yang beralamat di wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan keberangkatan pada tanggal 15 Februari 2026. Biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan rombongan itu mencapai Rp434,5 juta.
Lebih jauh, dakwaan menjelaskan bahwa Didik menerima uang setoran dari jaringan Koko Erwin secara bertahap dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.
Baca juga : Viral! 2 Oknum Polisi Akui Terima Suap dari Isteri Bandar Narkoba di Medan
Terungkap pula keterlibatan A Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan tersebut, serta komunikasi yang terjalin melalui perantara Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Pada bagian akhir dakwaan, JPU mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta pemufakatan jahat dalam peredaran dan jual beli narkotika.
Tindakannya dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II Ayat (11) Lampiran II juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, proses persidangan terus berlanjut untuk mendengarkan tanggapan terdakwa dan pembelaan dari tim penasihat hukumnya.













