Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tidak butuh waktu lama, Polrestro Jakarta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku teror ancaman bom di SD Negeri Srengseng Sawah 15. Terduga pelaku berinisial MY (34), diamankan tidak jauh dari SD Negeri Srengseng Sawah 15.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech (kanan) mengonfirmasi bahwa kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyebar ancaman tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait pesan ancaman bom yang menyebutkan adanya sasaran di sebelas titik lokasi di lingkungan sekolah dasar tersebut. Pesan ancaman itu dikirimkan melalui aplikasi pesan elektronik WhatsApp.
Merespons cepat laporan yang masuk, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan segera bergerak bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Mabes Polri.
Baca juga : MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Terhenti Tiba-tiba Akibat Ancaman Teror Bom
Upaya pengamanan dan pengecekan ketat langsung dilakukan, termasuk penyisiran menyeluruh oleh unit K9 Polda Metro Jaya dan Satuan Jibom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri terhadap seluruh 16 ruangan yang ada di SD Negeri 15 Srengseng Sawah.
“Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh area sekolah steril dari bahaya dan dinyatakan aman sepenuhnya, ” kata Joko, Senin (13/7/2026).

Selain penyisiran lokasi, penyidik juga memeriksa lima orang saksi, yang pertama kali menerima pesan ancaman tersebut yakni guru serta staf Tata Usaha sekolah. Analisis jejak digital pun dilakukan tim Teknologi Informasi untuk melacak keberadaan pelaku, yang akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial MY.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada pukul 12.20 WIB di lokasi Gang Kidan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, jaraknya tidak jauh dari lokasi sekolah yang menjadi sasaran ancaman.
Baca juga : Polisi Ledakan 3 Bom Hasil Geledah Rumah Terduga Teroris di Condet
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar merek OPPO yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman, ” terangnya.
Saat ini motif pelaku menyebar ancaman bom masih sedang didalami secara mendalam. Penyelidik akan melibatkan ahli psikologi forensik serta menerapkan metode scientific crime investigation, meliputi pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti dan pendekatan ilmiah lainnya untuk mengungkap kebenaran serta keterlibatan pihak lain jika ada.
Untuk meredam dampak psikologis akibat peristiwa ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) bersama pihak terkait telah hadir secara proaktif memberikan pendampingan dan layanan pemulihan trauma bagi para siswa serta warga sekolah.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 600 atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, ” ungkapnya.
Joko mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarkan ancaman yang berpotensi menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas. Hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan pelaku memiliki hubungan keberhasatan di sekolah tersebut.













