Satusuaraexpress.co | Pacitan – Oknum polisi berinisial Aiptu LC, anggota Polres Pacitan diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Peristiwa terjadi di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan selama 3 hari berturut-turut, yakni sejak Jumat (4/4) hingga Minggu (6/4).
Saat kejadian, Aiptu LC diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.
Baca juga : Tokoh Pemuda Jakbar Umar Abdul Aziz Gelar Halal bi Halal Dikediamannya
PW sendiri merupakan tersangka kasus TPPO. Ia diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan. Saat ini, Aiptu LC telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
“Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas, Selasa (22/4/2025).
Jules Abraham Abast mengatakan saat ini pihaknya sudah menonaktifkan Aiptu LC.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual atau pencabulan terhadap salah seorang tahanan wanita, yang saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu lebih,” ujar Jules.
Baca juga : Sisi Gelap Sirkus Oriental Circus Indonesia di Taman Safari, Pemain Mengalami Kekerasan hingga Eksploitasi
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Aiptu LC jelas merupakan jenis yang berat. Oleh karenanya, ancaman terhadap oknum polisi Polres Pacitan tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini pun, Aiptu LC sedang diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur dan dilakukan penempatan khusus (patsus).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apapun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tegas dia.
Baca juga : Kejati Banten Tetapkan Kadis DLH Tangsel Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 75 Miliar
Sementara, Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi mengungkapkan Aiptu LC memiliki wewenang menjaga tahanan sehingga mempunyai akses kunci setiap sel.
“Ya, kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban, karena pegang kunci,” kata Fahmi.
Pemerkosaan itu pun diduga dilakukan di dalam sel. Hal ini membuat korban merasa ketakutan namun tak berani berbicara. Akhirnya, menurut keterangan dari kuasa hukumnya, rekan korbanlah yang melaporkan kejadian itu. Berdasarkan informasi yang diterima, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita tersebut sebanyak tiga kali.













