Satusuaraexpress.co | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan dan menghina profesi jurnalis saat konferensi pers di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Laporan dilayangkan pada Senin (20/7/2026) malam dan kini teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, menjelaskan langkah ini diambil karena pernyataan yang dilontarkan sangat menyakiti hati sekaligus menyinggung martabat seluruh insan pers di Indonesia.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” ujar Edison saat menyerahkan laporan.
“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK Soroti Fasilitas Khusus Konpers Hotman Paris di Kejaksaan Agung
Insiden bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus korupsi, menjalani pemeriksaan di Kejagung. Saat disinggung sejumlah jurnalis terkait perkembangan perkara, alih-alih menjawab secara profesional, ia justru melontarkan ucapan yang dinilai kasar, mengintimidasi, dan merendahkan profesi wartawan.
Selain kalimat “lu punya otak gak?”, ia juga menyuruh jurnalis diam, menyuruh bertanya kepada kakek mereka, hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani melontarkan pertanyaan ke Mabes Polri.
Ucapan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai elemen, tak terkecuali organisasi profesi wartawan yang menilai sikap tersebut sangat arogan dan merendahkan martabat jurnalis yang bekerja menjalankan fungsi pengawasan bagi masyarakat.
Baca juga : Keputusan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Memicu Reaksi Beragam di Media Sosial
Merespons gelombang protes yang muncul, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat video yang diunggah di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial pada Senin (20/7).
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ucapnya dalam video berdurasi singkat tersebut.
Edison Siahaan mengonfirmasi pihaknya telah menerima permintaan maaf itu dengan lapang dada. Namun, ia menegaskan sikap tersebut tidak lantas menghapus konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pernyataan yang disampaikan.
Baca juga : Frank Alexander Luapkan Kekecewaan Terhadap Langkah Hotman Paris Membela Febrie Adriansyah
“Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya,” kata Edison.
“Tetapi itu kan tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita sebagai insan yang memberikan maaf, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” tambahnya.
Dalam laporan yang diajukan, PWI melaporkan Hotman Paris terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi tersebut lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Senin malam. Laporan diserahkan pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga : Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Vonis Penjara, Hotman Paris Iba Karena Seorang Perantauan
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Budi menjelaskan kronologi peristiwa yang tertuang dalam berkas bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris saat sesi wawancara dengan sejumlah jurnalis di lingkungan Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Penyidik saat ini tengah mempelajari kelengkapan administrasi dan materi laporan, serta akan menjadwalkan pemanggilan pihak terkait dan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tegasnya.













