Satusuaraexpress.co | Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 75 miliar.
Wahyunoto diduga bersengkokol dengan Dirut PT EPP berinisial SYM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender.
Mereka mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar PT EPP memenuhi syarat pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.
Selanjutnya, proyek ini dilaksanakan PT EPP dengan rincian Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, PT EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan diketahui tidak memiliki fasilitas serta kompetensi yang memadai. Meski demikian, TB Apriliandhi tetap memproses pembayaran 100 persen meski syarat administrasi tak terpenuhi.
Ia juga menyusun HPS tanpa dasar keahlian, tidak melakukan klarifikasi teknis, dan mengesahkan kontrak tanpa rincian lokasi serta mekanisme pengelolaan.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adikresna mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka Wahyunoto berperan aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah saat pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa bersama Seksi Persampahan DLH Tangsel Zeki Yamani.
Baca juga : Dikira Air Minum, Kades Kabupaten Luwu Teriak Kepanasan Setelah Tenggak Air Aki
“Penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, kamis (17/4/2025).
“Pada saat pelaksanaan, tersangka WL bersama saydara Zeki Yamani secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Diakui Rangga, diduga tersangka Wahyunoto turut berperan melakukan persekongkolan saat proses pemilihan penyedia pekerjaan antara pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa yang diterima oleh PT Ella Pratama Perkasa.
Baca juga : Waspada! Marak Modus Penipuan Mengaku Petugas Dukcapil Buat Warga Resah
Pasalnya, lanjut Rangga, PT Ella Pratama Perkasa disinyalir tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersangka bersekongkol mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kasidik Kejati Banten Himawan menambahkan, tersangka Wahyunoto menentukan titik lokasi pembuangan sampah dari Tangsel ke sejumlah daerah yang tidak memenuhi kriteria sebagai tempat pembuangan sampah.
Baca juga : Ilmuwan Berhasil Hidupkan Kembali Tiga Anak Serigala Purba atau Dire Wolf yang Punah 12.500 Tahun Lalu
“Ada beberapa titik, pertama di Desa Cibodas Kecamatan Rumpit, Kabupaten Bogor. Terus di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpit juga di Bogor. Dan ada tiga titik di Kabupaten Tangerang, di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, ada beberapa juga di Cilincing, Kabupaten Bekasi,” ungkap Himawan.
“Jadi itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan orang per orangan, jadi bukan tempat pemrosesan akhir. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung komplain karena wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wahyunoto Lukman dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 3198 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang 2001 atas perbuatan Undang-undang nomor 3198 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.













