Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti peristiwa yang dianggapnya janggal terkait konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, perlakuan yang diterima pengacara Febrie, Hotman Paris, terlihat berbeda dan mengandung unsur keistimewaan yang tidak biasa diberikan kepada pihak tersangka.
Konferensi pers tersebut berlangsung tak lama setelah Hotman Paris mendampingi Febrie menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di institusi tempatnya dulu menjabat.
Dalam pengamatannya, Yudi menilai hal yang mencolok adalah ketersediaan fasilitas lengkap berupa meja dan mikrofon yang disiapkan khusus saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga : Keputusan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah Memicu Reaksi Beragam di Media Sosial
“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” ujar Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/7/2026).
Melihat hal tersebut, Yudi meminta pimpinan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan pemberian fasilitas khusus yang dianggap tidak lazim itu. Ia menegaskan, perlakuan demikian berpotensi merusak dan mengikis kepercayaan publik yang sejak awal masih mempertanyakan objektivitas penanganan kasus ini oleh institusi kejaksaan sendiri.
“Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera membentuk tim khusus guna menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan kemudahan tersebut kepada tim kuasa hukum Febrie. Hal itu dinilainya penting guna menjaga asas keadilan dan kesetaraan dalam proses hukum yang berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Baca juga : Frank Alexander Luapkan Kekecewaan Terhadap Langkah Hotman Paris Membela Febrie Adriansyah
“Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi,” jelas Yudi.
Ia pun berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, pembersihan unsur yang dianggap masih memihak kepada Febrie harus segera dilakukan jika Kejaksaan Agung ingin kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam menangani kasus dugaan korupsi besar, meliputi pasokan batu bara ke PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.
Diketahui, penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah kini telah sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bersamaan dengan status tersangka serta seluruh barang bukti yang ada.
Hingga saat ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara pada PT Asabri. Sementara proses penyidikan untuk dugaan korupsi terkait batu bara dan PT Krakatau Steel masih terus berjalan. Terkait status penahanan, Febrie belum ditahan pasca menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.













