Satusuaraexpress.co | Jakarta – Perseteruan hukum antara mantan anggota Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pengacara Elza Syarief dan Farhat Abbas semakin memanas. Hal ini menyusul tudingan bahwa sejumlah dana yang seharusnya menjadi hak anggota UMKM, yang sebelumnya bergabung dalam program investasi MeMiles yang kontroversial, kini berada di tangan Elza Syarief. Para anggota UMKM yang merasa dirugikan telah menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum mereka, dan menuntut pengembalian dana yang sudah mereka titipkan.
Deolipa Yumara, yang menjadi kuasa hukum para korban, dengan tegas menyatakan bahwa Elza Syarief harus segera mengembalikan dana senilai Rp55 miliar yang diduga berada di tangannya. “Dana ini adalah milik para anggota UMKM, dan kami meminta dengan sangat agar dana tersebut segera dikembalikan,” ungkap Deolipa kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Rabu (5/2)/2025).
Menurut Deolipa, dana tersebut bukan milik Elza Syarief, sehingga pengacara tersebut berkewajiban untuk mengembalikannya kepada pemilik yang sah. “Itu adalah uang yang bukan haknya, dan sudah seharusnya dikembalikan. Jangan sampai dia mengambil hak orang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa jika Elza Syarief tetap tidak mengembalikan uang tersebut, maka bisa dipastikan masalah hukum akan kembali mengintai pengacara yang dikenal publik ini. “Jika uang itu tidak dikembalikan, maka akan menjadi masalah hukum yang serius. Uang tersebut sudah dititipkan kepadanya dengan harapan akan dikembalikan, bukan untuk diambil,” ujarnya.
Deolipa Yumara juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan resmi yang berisi tuntutan pengembalian dana tersebut. “Saya akan membuat surat permohonan secara formal, meminta agar uang titipan tersebut dikembalikan dalam waktu sepekan. Kami sudah mengutus pihak keluarga Sanjay untuk menyampaikan surat ini kepada Elza Syarief,” jelas Deolipa.
Pihak UMKM, menurut Deolipa, akan mengirimkan surat permintaan tersebut hingga tiga kali. Jika tidak ada respons positif dalam waktu yang ditentukan, mereka tidak akan segan-segan melanjutkan proses hukum. “Kami masih memberi waktu satu minggu. Jika tidak ada tindakan, kami akan mengirimkan permintaan kedua. Jika setelah tiga surat tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” katanya.
Perseteruan ini juga mencuat setelah sebelumnya Elza Syarief diburu oleh anggota UMKM di kantornya. Para anggota UMKM memprotes keras ketidakjelasan pengembalian dana yang pernah dititipkan di tangan pengacara tersebut. Dalam kesempatan tersebut, mereka menuntut agar Elza Syarief segera memberikan klarifikasi terkait dana yang seharusnya dikembalikan kepada mereka.
Kasus ini semakin memanas dan mencuri perhatian publik, dengan ancaman hukum yang terus mengintai jika dana yang dipermasalahkan tidak segera diselesaikan. Para anggota UMKM berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa harus melibatkan jalur hukum yang lebih panjang.
Tindak Pidana dan Langkah Hukum yang Mengancam Jika pihak Elza Syarief tetap menolak untuk mengembalikan dana tersebut, potensi tindak pidana akan menjadi ancaman nyata. Pihak kuasa hukum UMKM menyatakan bahwa mereka tidak akan segan-segan melaporkan pengacara tersebut ke pihak berwajib. “Jika ini terus dibiarkan, kami akan anggap sebagai pelanggaran hukum dan segera menempuh jalur pelaporan,” tegas Deolipa. Dengan adanya tiga surat permohonan yang akan diajukan, Deolipa berharap Elza Syarief segera menyadari pentingnya menyelesaikan masalah ini tanpa harus menambah kerumitan.
Ini adalah kasus yang akan terus dipantau perkembangan selanjutnya oleh masyarakat, karena menyangkut hak-hak ekonomi dari ribuan anggota UMKM yang merasa dirugikan akibat investasi yang gagal dan pengelolaan dana yang tidak jelas.
(Migo)













