Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menargetkan sebanyak 1.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal pada tahun 2026. Upaya ini merupakan kelanjutan dari program fasilitasi yang telah berjalan sejak tahun 2022.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan target 200 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal setiap tahunnya. Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 800 UMKM binaan yang resmi mengantongi sertifikat tersebut.
“Dari 2022, 2023, 2024, 2025 itu sudah ada 800 UMKM binaan kami yang bersertifikat halal. Tahun ini kami sedang dampingi 200 UMKM lagi lewat bimbingan teknis (bimtek) di delapan kecamatan. Jadi akhir tahun targetnya sudah 1.000 UMKM. Itu belum termasuk yang mengurus mandiri,” ujar Iqbal, Selasa (28/4/2026).
Baca juga : Ketua DPRD DKI Dukung Penuh Kolaborasi GENPRO untuk Perkuat UMKM DKI Jakarta
Dalam pelaksanaannya, fasilitasi ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah kota memprioritaskan pelaku usaha yang memiliki keinginan untuk “naik kelas” dan mengembangkan skala bisnisnya.
“Jadi untuk usaha mikro yang masih pinggir jalan, yang skalanya masih mikro atau belum ada pengembangan, tidak kami wajibkan,” tegasnya.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendongkrak nilai jual dan daya saing produk, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mulai tanggal 18 Oktober 2026 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
“Ini juga untuk mengikuti program pemerintah yang mewajibkan produk makanan harus mencantumkan sertifikasi halal. Karena sertifikasi halal ini nantinya akan bersifat wajib untuk produk makanan maupun minuman yang beredar di Indonesia,” tambah Iqbal.
Baca juga : Bertolak ke Luar Negeri, Istri Menteri UMKM Diduga Minta Pendampingan Kepada Enam Kedutaan Besar RI
Untuk mencapai target tersebut, Suku Dinas PPKUKM menggelar serangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung pada 13–16 April 2026 di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya label halal.
Materi yang disampaikan mencakup proses sertifikasi halal, pemilihan bahan baku yang halal, tata cara proses produksi, hingga pelatihan bagi penyedia halal. Secara teknis, peserta juga didampingi dalam penyusunan dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta penginputan data ke dalam aplikasi SiHalal hingga terbitnya ketetapan halal.
Dengan adanya dukungan dan pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mudah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga produk mereka semakin dipercaya masyarakat dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.













