Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudis KPKP) melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran dan perdagangan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Kecamatan Cengkareng. Kegiatan ini menyasar dua warung makan serta satu rumah yang sebelumnya diduga beroperasi sebagai tempat pejagalan anjing.
Sebelum turun ke lapangan, petugas terlebih dahulu menggelar apel persiapan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudis KPKP Jakbar Tanti, dan dihadiri oleh unsur Satpol PP, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (PPKUKM), hingga Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Barat.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudis KPKP Jakbar, Tanti menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
“Kami bergerak menuju tiga sasaran lapo atau rumah makan yang tersebar di beberapa titik di Cengkareng, yaitu di Jalan Pedongkelan Raya RW 09, Jalan Kapuk Raya, dan Jalan Puri Kosambi RW 07 Kelurahan Duri Kosambi,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Baca juga : KPKP Kep Seribu Musnahkan 19 Kilogram Organ Hewan Kurban Tidak Layak Konsumsi
Dari ketiga lokasi yang diperiksa, satu tempat di Jalan Puri Kosambi RW 07, Kelurahan Duri Kosambi, menunjukkan indikasi kuat memperdagangkan daging anjing sebagai bahan masakan. Petugas menemukan stok daging di dalam lemari pendingin yang kemudian diambil sampelnya menggunakan freezer box untuk dikirim ke laboratorium.
“Di lapo ketiga ini kami menemukan barang yang kami curigai, meski belum bisa disebut bukti pasti sebelum diuji. Sampel diambil dengan persetujuan pemilik tempat dan langsung dikirim ke Laboratorium Kesmavet Pusyankeswannak,” jelas Tanti.
Berdasarkan pengamatan fisik secara langsung atau pemeriksaan organoleptik, karakteristik daging tersebut memiliki ciri yang sangat mendekati daging HPR. “Secara pandangan mata, tekstur, hingga baunya, semuanya menunjukkan kecocokan dengan apa yang kami curigai sebagai daging anjing,” tambahnya.
Baca juga : Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Targetkan Sterilisasi 2.200 Ekor Kucing Tahun 2026
Meski indikasi sudah sangat kuat, pihaknya menegaskan belum bisa menetapkan kesimpulan akhir sampai hasil pemeriksaan laboratorium resmi keluar.
“Pembuktian yang sah hanya bisa didapat dari hasil uji di laboratorium Kesmavet Pusyankeswannak. Hasil inilah yang akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah penegakan aturan selanjutnya,” tegas Tanti.
Saat ini, tim Sudis KPKP Jakarta Barat masih menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Jika terbukti merupakan daging HPR, pihak pengelola lapo akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.













