Satusuaraexpress.co | Bogor – Suasana jalanan Jalan H. Ir. Juanda, Kota Bogor, Selasa pagi (14/7/2026) terlihat lebih tertib namun penuh keseriusan saat operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor umum digelar.
Dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta unsur TNI dari Satuan Garnisun bergerak sejak pukul 07.00 WIB untuk menindak tegas pelanggaran ketentuan usia teknis kendaraan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Dalam penindakan kali ini, sebanyak 21 unit angkot berhasil terjaring, yang keseluruhannya terbukti telah melampaui batas usia teknis di atas 20 tahun.
Tak hanya berusia uzur, sejumlah pengemudi juga kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sah, sementara dokumen kendaraan seperti STNK, surat izin trayek, hingga kartu uji KIR pun ditemukan tidak lengkap atau sudah tidak berlaku.
Baca juga : Pemkot Bogor Resmi Bongkar JPO Paledang, Ganti dengan Fasilitas Lebih Ramah Pejalan Kaki
“Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran,” tegas Wakil Wali kota Bogor Jenal Mutaqin, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan kebijakan sepihak atau atas perintah pribadi, melainkan amanat undang-undang, peraturan daerah, serta perwali yang wajib dilaksanakan demi keselamatan bersama.
Pemerintah Kota Bogor sendiri telah melakukan sosialisasi bertahap sejak jauh-jauh hari kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan kota. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tetap beroperasi di jalan raya.
Baca juga : Penataan Alun-alun Empang Kota Bogor Resmi Dimulai, Kembalikan Fungsi Ruang Bersejarah
Hingga saat ini, total lebih dari 300 unit angkot telah ditarik dokumennya dan dinyatakan tidak laik jalan dalam serangkaian penindakan sebelumnya. Menyikapi dampak kebijakan ini bagi para pekerja, Jenal memastikan Pemkot telah menyiapkan bentuk dukungan.
“Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub untuk mendata secara komprehensif warga Kota Bogor yang terdampak. Kita sudah anggarkan di tahun 2026 program padat karya. Memang ini stimulus, tidak permanen, tapi setidaknya menjadi bentuk perhatian kita bagi mereka yang terkena dampak atas kebijakan ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menambahkan bahwa angkot yang terjaring dalam operasi ini umumnya melayani trayek Sukasari–Bubulak, Ciheleut, Cipinang Gading–Merdeka, dan sejumlah rute lainnya. Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah dicoret namun masih memaksakan beroperasi, pihaknya akan langsung mengandangkannya di kantor Dishub dan menyusun surat pernyataan bagi pemilik kendaraan.
Penataan ini pun mulai menunjukkan dampak pada pengaturan perjalanan. “Kemarin hasil survei di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi, jarak kedatangan antar-angkot atau headway yang awalnya dua menit kini menjadi lima hingga enam menit,” jelas Dody.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem transportasi umum Kota Bogor yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi seluruh masyarakat.













