Satusuaraexpress.co | Tangerang – Keberadaan pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer di Tangerang, Banten, masih menjadi polemik. Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dimana, pagar laut misterius ternyata sudah bersertifikat.
Hal itu diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Nusron secara mengejutkan itu sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pertanyaannya, bagaimana bisa HGB terbit untuk wilayah lautan?
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak socmed,” kata Nusron dalam jumpa pers, Senin (20/01/2025).
Baca juga : Kerugian Kebakaran Glodok Plaza Capai Rp 90 Miliar, Total 8 Kantong Jenazah Dibawa Ke RS Polri
Nusron Wahid mengakui ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu menurutnya dimiliki sejumlah perusahaan. Terdapat sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan. Sementara itu, 254 sertifikat HGB lainnya dimiliki perusahaan.
“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron.
Namun, Nusron tidak menyebut siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.
“Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke [Direktorat Jenderal] Administrasi Hukum Umum [Kementerian Hukum] untuk mengecek di dalam aktanya,” ujar Nusron.
Sementara, Pengamat Perkotaan Elisa Sutanudjaja sempat membagikan temuannya yang menunjukkan bahwa lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.
HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya.
Berdasarkan data BHUMI, situs web berisi peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare.
Baca juga : Menanti Kejutan Besar Presiden Prabowo Subianto pada 100 Hari Kerja
Elisa bilang area HGB tersebut berpotensi digunakan untuk membangun tidak hanya perumahan, tapi “kota mandiri baru”.
Elisa menduga HGB diterbitkan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024. Di sana, diatur mekanisme untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi tanah musnah.
Yang dimaksud tanah musnah adalah bidang tanah yang sudah berubah bentuk karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Misal, kata Elisa, abrasi telah membuat warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kehilangan tanahnya. Ini bisa dikategorikan sebagai tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi.
Bisa jadi, imbuhnya, ada pihak yang berusaha mereklamasi pesisir utara Tangerang dengan dalih daerah itu tadinya adalah tanah warga yang telah musnah.
“Jadi tanah-tanah yang dianggap abrasi, yang sebelumnya disebut digarap warga untuk empang, dibeli lalu diklaim dan diajukan ke pemerintah untuk mendapat sertifikat HGB”, kata Elisa, seraya mengindikasikan bahwa pagar laut yang ada di sana bertujuan membatasi wilayah HGB yang akan direklamasi.
Masalahnya, Elisa bilang citra satelit sejak 1980an menunjukkan bahwa garis pantai di wilayah yang dipermasalahkan di Tangerang itu tidak berubah. Sehingga, menurutnya tidak ada tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi di sana.
“Tapi ini masih dugaan. Kita lihat saja apa alasan pemerintah menerbitkan HGB di sana,” ujar Elisa.













