Penangkapan Dua Eks Pegawai Kementan: Kasus Proyek Fiktif yang Merugikan Rp5,4 Miliar Terungkap

IMG 20260312 WA0001

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tim kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan pidana terkait proyek fiktif di Kementerian Pertanian (Kementan) di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan pada Senin (9/3) lalu. Kedua tersangka tersebut bukan orang asing di lingkungan Kementan, melainkan mantan pegawai yang dikenal dengan inisial IM dan DS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada media.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026,” ujar Budi, kamis (12/3/2026).

Baca juga : Dirjen Imigrasi Amankan Buronan Pembunuhan Berencana Dari Portugal

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Jakarta dan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Langkah penahanan ini tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Budi, penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan yang mendalam. Tujuannya agar perkara proyek fiktif yang melibatkan kedua mantan pegawai Kementan ini bisa terungkap secara terang benderang, tanpa ada celah bagi kebenaran untuk tersembunyi.

“Saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Inspektorat Kementan. Awalnya, inspektorat melakukan audit terhadap perjalanan dinas di lingkungan Kementan yang nilainya mencapai Rp9 miliar. Dalam proses audit tersebut, terendus indikasi adanya proyek fiktif yang berjalan di internal kementerian. Informasi ini segera diteruskan ke Polda Metro Jaya, yang langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Memprioritaskan Program Pembangunan yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat dalam Pra RKPD

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim kepolisian mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat serta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan data yang diperoleh, total kerugian yang ditimbulkan akibat proyek fiktif tersebut mencapai angka Rp5,4 miliar. Angka ini menjadi bukti nyata betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan dugaan pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dengan intensif. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap detail kasus ini, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan mengembalikan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *