Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sebut Berkas Perkara Ilegal Mining Lengkap

IMG 20260102 WA0000
Berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), salah satu aktor utama dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, dinyatakan lengkap.

Satusuaraexpress.co | Kalimantan — Di penghujung tahun 2025, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), salah satu aktor utama dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto.

Tersangka MH merupakan Daerah Pengungsi Orang (DPO) yang telah dicari oleh penyidik selama tiga tahun terakhir, dengan peran sebagai pemodal, penanggung jawab, serta yang memberikan perintah kepada operator alat berat bernama inisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan tersebut pada tahun 2022.

Setelah melalui serangkaian proses yang komprehensif, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, pengumpulan berbagai bukti yang relevan, serta pemenuhan seluruh petunjuk dari jaksa, pada tanggal 29 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara atas nama tersangka MH dinyatakan lengkap dengan kode P-21.

Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilanjutkan dalam proses penuntutan di persidangan.

Baca juga : Dukungan Terhadap DR Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai Calon Jaksa Agung Terus Menguat, Kali Ini Datang Dari Relawan Presiden Prabowo

Proses penyidikan terhadap tersangka MH tidak terjadi secara terisolasi, melainkan merupakan tindaklanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur.

IMG 20260102 WA0001

Operasi tersebut dilakukan pada tanggal 4 Februari 2022, yang berhasil mengamankan empat orang operator alat berat dengan inisial S (47 tahun), B (44 tahun), AM (32 tahun), dan NT (44 tahun) yang saat itu tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal. Lokasi kejadian berada di Kawasan Tahura Bukit Soeharto, tepatnya di daerah green belt Waduk Samboja, yang secara administratif termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam berkas perkara ini, penyidik menjerat tersangka MH dengan sejumlah pasal perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19; Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19; serta Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran tersebut membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 milyar rupiah.

Baca juga : Kereta Cepat Whoosh Catat Lonjakan Minat Wisatawan Mancanegara Selama Libur Nataru

Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menyampaikan bahwa penuntasan penyidikan terhadap MH ini menjadi bukti nyata akan komitmen institusi dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan hutan.

Menurutnya, sinergitas yang terjalin dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. “Kami terus berkomitmen untuk mengawal keamanan dan kelestarian kawasan hutan, termasuk yang berada di wilayah IKN,” imbuh Leo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal mining di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto yang saat ini termasuk dalam delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten.

Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta melakukan penyelamatan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis yang dapat berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dengan berbagai instansi terkait dalam penuntasan kasus ini, terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami sangat optimis bahwa penegakan hukum kehutanan di masa depan akan semakin solid dan kuat, sehingga mampu menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks dan canggih,” tambah Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *