Satusuaraexpress.co | Makassar — Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan/vonis terhadap terdakwa kasus makar Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini No.18/23, Makassar.
Sidang dengan Nomor Perkara 970/Pid.B/2025/PN Makassar ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Henry Dunant Manuhua, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Herber Harefa, S.H., M.H., dan Syamsidar Nawawi, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum, Tiana Yuliana Insani, S.H., turut hadir dalam persidangan yang dimulai pukul 13.50 Wita.
Para terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Yan Christian Warinussy, S.H., Theresje Juliantty Gasprezs, S.H., Pither Ponda Barany, S.H., dan Bruce Labobar, S.H. Selain itu, tampak hadir perwakilan mahasiswa simpatisan OAP, termasuk Anton Yikwa, Frans Richard Awon, Aimando, Yuwen Wenda, Effer Holimbau, Nisman Telenggen, Novita Telenggen, Novince Edoway, Wiani Kogoya, Selim Baye, dan Pitolina Kamarigi.
Baca juga : Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Sorotan, Curhatan Perempuan Bernama Helwa Bachmid Viral
Adapun identitas keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan adalah sebagai berikut:
1. Maksi Sangkek: Lahir di Aitinyo, 12 Maret 1986, berstatus sebagai anggota kepolisian NFRPB dengan pangkat Kompol.
2. Abraham Goram Gaman: Lahir di Sorong, 31 Mei 1970, menjabat sebagai Juru Bicara NFRPB Sorong Raya/Ketua Komisi C Dewan Nasional Papua.
3. Piter Robaha: Lahir di Serui, 20 Mei 1970, berprofesi sebagai Konsultan/Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan.
4. Nikson May: Lahir di Jayapura, 5 Maret 1969, juga berprofesi sebagai Konsultan/Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan kepada keempat terdakwa. Masa hukuman ini akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak 28 April 2025. Para terdakwa menyatakan menerima hasil putusan tersebut.













