Marathon 9 Jam di Polda Metro Jaya: Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Dirreskrimum Ungkap Pertimbangan Subjektif Penyidik

Status Hukum Tetap, Proses Lanjut ke Kejaksaan

IMG 20251114 072343
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyampaikan keterangan usai pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan, Kamis (13/11/2025), ft: kompas

Satusuaraexpres.co | Jakarta  – Proses hukum yang dijalani Roy Suryo dan kawan-kawan memasuki babak baru setelah mereka menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Polda Metro Jaya. Meski pemeriksaan berlangsung intensif hingga malam hari, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanuddin, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan persnya pada Kamis (13/11/2025) malam, sekitar pukul 20.04 WIB, sesaat setelah pemeriksaan rampung.

 Pertimbangan Subjektif dan Jaminan Kooperatif

​Berbeda dengan kasus-kasus lain yang seringkali berujung pada penahanan setelah pemeriksaan panjang, Kombes Imam Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Menurutnya, selama proses pemeriksaan sembilan jam tersebut, Roy Suryo dan rekan-rekannya dinilai telah bersikap kooperatif dan menjawab seluruh materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

​”Penyidik memiliki pertimbangan subjektif, di mana yang bersangkutan (Roy Suryo dkk) dinilai kooperatif selama proses penyidikan,” jelas Kombes Imam di hadapan awak media.

​Lebih lanjut, Imam Imanuddin merinci alasan subjektif lainnya. Penyidik meyakini bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan inilah yang menjadi dasar utama mengapa tim penyidik tidak perlu mengeluarkan surat perintah penahanan.

​”Ada jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Atas dasar pertimbangan itu, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Status Hukum Tetap, Proses Lanjut ke Kejaksaan

​Meskipun Roy Suryo dkk diperbolehkan pulang, Kombes Imam Imanuddin menggarisbawahi bahwa keputusan ini sama sekali tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Status mereka sebagai tersangka (atau saksi yang berpotensi naik status) tidak gugur.

​”Saya tegaskan, proses hukum tetap berjalan. Keputusan tidak ditahan bukan berarti kasusnya selesai,” ujar Dirreskrimum.

​Ia menambahkan, sebagai ganti dari penahanan, penyidik kemungkinan akan memberlakukan wajib lapor bagi Roy Suryo dan kawan-kawan untuk memastikan mereka tetap kooperatif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

​Pemeriksaan maraton sembilan jam itu sendiri, lanjutnya, adalah bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

​”Pemeriksaan hari ini adalah untuk melengkapi berkas, dan kami akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini agar segera ada kepastian hukum,” pungkas Imam Imanuddin.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *