Pengacara Sebut Kompol I Made Yogi yang Selamatkan Brigadir Nurhadi

20250507 Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam
Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang.

Satusuaraexpress.co | NTB – Dua mantan atasan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, beserta dengan satu wanita lainnya yang bernama Misri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengacara Kompol Yogi, Hijrat Priyatno mengatakan justru Kompol Yogi lah yang mencoba menyelamatkan Brigadir Nurhadi dengan mengangkatnya dari dasar kolam renang, memberi bantuan pernapasan, hingga menghubungi klinik setempat.

Hijrat turut melampirkan foto hasil print saat Brigadir Nurhadi yang tengah terbaring di klinik.

Baca juga : Sekdes Cipaku Terbukti Memindahkan Dana Desa Rp 513,6 Juta ke Rekening Pribadi untuk Judol

“Klien kami telah berusaha menyelamatkan almarhum Nurhadi dari dasar kolam,” kata pengacara Kompol YG, Hijrat Priyatno.

“Dan klien kami juga yang menghubungi dokter di klinik di Gili Trawangan, itu sudah dilakukan dengan segala cara, dengan segala daya upaya untuk menyelamatkan almarhum, kata Hijrat.

Hijrat mengatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda NTB. Namun pihaknya juga ingin mengetahui mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga : Terkuak, Motif Kompol I Made Yogi Tega Habisi Bawahannya

Tim pengacara juga memperlihatkan bukti hasil print berupa foto Nurhadi yang sedang berbaring di klinik. Saat ini YG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.

“Nah dari ketentuan dua pasal ini kami belum tahu posisi klien kami itu dimana, apa hal yang menyebabkan klien kami ditetapkan tersangka, kami belum tahu sampai hari ini,” terang Hijrat.

Hijrat mengatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda NTB. Namun pihaknya juga ingin mengetahui mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Sementara yang diterangkan oleh Direskrim pada hari jumat itu hanya menyebutkan tentang penyebab kematian. Mengenai peristiwanya itu, kami juga ingin tahu peristiwanya seperti apa?” kata Hijrat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ketiga tersangka adalah YG dan HC yang merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi yang saat ini sudah PTDH, serta M perempuan dari luar daerah NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *