Satusuaraexpress.co | Jakarta – Muhammad Gian Gandana Sukam, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majelengka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.
Gian terbukti memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya secara bertahap, yakni antara Februari hingga Maret 2025. Uang tersebut dipakai untuk bermain judol dan membeli diamond Mobile Legends.
Dari jumlah tersebut, Rp 65,4 juta dikembalikan ke desa, sedangkann sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
Baca juga : Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Dari Lapor Hingga Jadi Penikmat Uang Haram
Gian diketahui merupakan putra dari Kades Cipaku sendiri, Nono Karsono yang masih aktif menjabat. Sang ayah mengaku tidak mengetahui perbuatan anak sekaligus bawahannya tersebut.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes), ujarnya.
la menyebut bahwa sesuai prosedur, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh kades. Namun dalam kasus ini, Gian disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa.