Satusuaraexpress.co | Semarang – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), seorang pelajar di Semarang.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Baca juga : Baru Bebas Setelah 6 Tahun Di Penjara, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK
Selain hukuman kurungan badan, Robig juga dituntut membayar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ia juga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka.
Baca juga : Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Dari Lapor Hingga Jadi Penikmat Uang Haram
Adapun pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Robig adalah sebagai polisi, Robig harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun perbuatannya justru menimbulkan korban.
Sebelumnya, Gamma meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan Robig, namun mereka selamat.
Gamma dan teman-temannya disebut gerombolan gangster yang sedang tawuran. Robig men3mbak mereka disebut sedang melerai tawuran. Namun ternyata, pen3mbakan ini justru tidak terkait dengan tawuran yang disebut dilakukan korban.













