Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Dari Lapor Hingga Jadi Penikmat Uang Haram

a38a6b5f77e73764ab177f787074509e 1
Eks pegawai Kominfo, Rajo Emirsyah.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Nama Rajo Emirsyah kini menjadi sorotan dalam skandal besar perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ironisnya, pria eks pegawai Kominfo tersebut awalnya melaporkan dugaan praktik kotor terkait judi online di kementeriannya sendiri ke Menteri Budi Arie Setiadi.

Namun, kini dia duduk di kursi terdakwa karena ikut menikmati uang hasil kejahatan yang ungkapkannya.

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.

Baca juga : Jalin Kerjasama dengan Empat Operator Telekomunikasi, Intel Kejagung Bisa Sadap Nomor Telpon

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo mengungkap, bahwa uang yang ia terima dari praktik perlindungan situs judi online digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk memberangkatkan 47 orang ke Tanah Suci untuk ibadah umrah.

“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” ucap Rajo di hadapan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, Rajo juga menggunakan dana tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

Baca juga : Lulusnya 20 Honorer K2 Bodong Jadi Preseden Buruk Dalam Seleksi PPPK 2024 di Jakarta

Serta, menggelar touring dengan komunitas motor Harley Davidson ke berbagai daerah dan luar negeri, seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, dan Malaysia.

Menurut pengakuan Rajo, biaya satu kali touring, bisa mencapai Rp 600 hingga Rp 700 juta, yang seluruhnya ia tanggung sendiri.

Eks Pegawai Kominfo yang Pernah Laporkan Praktik Kotor

Sebelum menjadi terdakwa, Rajo merupakan pegawai Kominfo di bidang perpajakan.

Ia pernah membuat laporan resmi terkait praktik “pengamanan” situs judi online, sebagai upaya agar situs tidak diblokir, yang diduga melibatkan sejumlah pegawai internal.

Laporan tersebut Rajo sampaikan secara langsung kepada Menteri Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

Baca juga : Centeng Toko Obat Keras Sesumbar Punya Relasi, Polisi Tutup Mata dan Telinga

Rajo mengirimkan surat laporan dalam bentuk digital dan fisik, berisi nama-nama pegawai yang terlibat dan aliran dana mencurigakan.

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).

Namun, menurut pengakuannya, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.

Baca juga : Bareskrim Polri Dalami Laporan PDIP Terhadap Menkop UKM Budi Arie: Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir

Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.

“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.

Dari Pelapor Jadi Penikmat Uang Haram

Fakta mengejutkan muncul kemudian, yakni meski pernah melaporkan dugaan pelanggaran, Rajo justru ikut menikmati keuntungan dari praktik yang ia sendiri laporkan.

Rajo diketahui menerima uang dari para pelaku untuk membiayai aktivitas pribadinya.

Akibatnya, Rajo kini didakwa dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga : Berbeda Dengan Indonesia, Di China Pelaku Korupsi Di Hukum Mati

Yang lebih mengejutkan, Rajo ternyata juga pernah dipenjara dalam kasus penggelapan mobil pada 2012 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor, membuatnya berstatus sebagai residivis.

Kasus besar ini terdiri dari empat klaster besar, yakni koordinator jaringan perlindungan situs judol, eks pegawai Kominfo, agen situs judol.

Serta, penampung uang hasil kejahatan (TPPU), di mana Rajo Emirsyah termasuk di dalamnya bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Rajo mengaku lebih memilih melapor ke internal kementerian ketimbang ke polisi, karena merasa persoalan bisa diselesaikan secara internal oleh Inspektorat.

Namun tidak ada tindak lanjut yang jelas, hingga ia akhirnya ikut terseret ke dalam praktik kotor yang semula ingin ia ungkap.

“Saya pikir saat itu yang paling benar saya melapor ke kementerian dulu agar bisa ditindak secara internal,” ujar Rajo di persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *