Deolipa Yumara Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Yoni Dores dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Screenshot 2025 06 03 20 23 33 40 7352322957d4404136654ef4adb64504

Satusuaraexpress.co | Jakarta  – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik pencipta lagu Yoni Dores yang menyeret nama penyanyi Lesti Kejora terus bergulir. Untuk memperkuat langkah hukumnya, Yoni Dores secara resmi menunjuk pengacara dan mantan penyidik, Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum tambahan. Penunjukan Deolipa Yumara diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Deolipa menyatakan komitmennya untuk membantu penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil.”Ini saya di sini bersama Bang Ilham dan Bang Yoni. Kita gelar press conference mengenai persoalan hak cipta. Lagu-lagu ciptaan Bang Yoni ini ada sekitar 80 lagu. Memang sebelumnya sudah ada laporan polisi dari Bang Yoni,” ujar Deolipa.

Deolipa menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Yoni Dores bukan bertujuan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan semata-mata demi pengakuan dan penghargaan atas hak-hak Yoni sebagai pencipta lagu. “Ini dalam konteks membantu supaya persoalan ini menjadi clear. Tidak lari ke mana-mana. Kita ingin semua pihak tidak ada yang dirugikan. Baik Bang Yoni sebagai pencipta, maupun pihak lain yang mungkin merasa disasar,” jelasnya.

Menurut Deolipa, laporan polisi ini dilayangkan dengan niat baik untuk mendapatkan keadilan atas karya cipta yang telah dibuat. “Sebenarnya maksud dari laporan polisi ini baik. Untuk mendapatkan keadilan sebagai pencipta. Kalau kita ciptakan sesuatu, tentu kita ingin dihargai. Termasuk lagu,” tambahnya.

Lesti Kejora Belum Tentu Bersalah, Fokus Penyelidikan ke Akun YouTube Komersial

Meskipun nama Lesti Kejora disebut dalam laporan, Deolipa menekankan bahwa penyanyi tersebut belum tentu bersalah. Ia menjelaskan bahwa banyak akun YouTube yang mengunggah video Lesti menyanyikan lagu-lagu Yoni tanpa kejelasan pengelolanya.

“Jadi terduga adalah Lesti Kejora. Tapi beliau belum tentu bersalah. Karena ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda. Kita gak tahu siapa yang memanfaatkan siapa,” ujar Deolipa.

Deolipa juga mengungkapkan adanya indikasi beberapa akun YouTube yang bersifat komersial dan berbayar. Pihaknya telah memperoleh materi terkait hal ini. Yoni Dores sendiri, kata Deolipa, belum mengetahui secara pasti siapa yang memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya dan penampilan Lesti untuk tujuan komersial.

“Kita gak tahu siapa yang memanfaatkan siapa. Apakah akun-akun ini memanfaatkan Lesti, atau juga Bang Yoni sebagai pencipta. Karena penyanyi dan pencipta itu saling melengkapi,” katanya.

Oleh karena itu, laporan yang telah dibuat tidak serta-merta menuding Lesti bersalah. Pihak kuasa hukum juga sedang mempelajari kemungkinan untuk menyasar langsung kepada akun-akun YouTube tersebut.

“Tapi karena laporan ini sudah berjalan, ya baiklah. Kan ini juga terkait dengan hak dari Bang Yoni. Dan terkait dari gunanya Undang-Undang Hak Cipta. Jadi ini kita biarkan berjalan dulu, untuk menyasar akun-akun ini. Jadi itu jelas ya. Jadi tidak serta-merta kemudian kita mempersalahkan seorang Lesti Kejora,” tegas Deolipa.

Saat ini, tim Yoni Dores tengah menelusuri siapa sebenarnya pihak di balik akun-akun YouTube yang mengunggah konten tanpa izin tersebut. “Tapi lebih kepada mencari tahu siapa-siapa yang kemudian menjadi pemain-pemain, yang kemudian melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di era digital, khususnya terkait dengan penggunaan karya musik di platform berbagi video.

(Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *