Keji ! Gegara Ngompol, Seorang Ibu Tega Siram Kepala Anak Kandungnya dengan Air Panas

Screenshot 20250219 1030132
Pelaku penyiraman air panas terhadap anak kandung di Sidoarjo.

Satusuaraexpress.co | SIDOARJO – Seorang ibu rumah tangga berinisial RA (34) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun dengan menyiram air panas dan memukulnya dengan sapu.

Hal tersebut ia lakukan hanya karena kesal anaknya mengompol saat sedang tidur di tempat tidurnya. Akibatnya, korban megalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku menyadari bahwa anaknya mengompol saat tertidur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga : Muncul Hashtag #KaburAjaDulu Wamenaker Justru Jawab dengan Candaan, Suruh Tidak Usah Kembali Lagi

Ia kemudian melepaskan seprai dan merendamnya di tempat cucian dengan air sabun. Saat itu, korban yang berada didekatnya tiba-tiba menangis. Merasa kesal, sang ibu lalu menyiram kepala dan punggung anaknya dengan air panas dari dispenser.

Tak berhenti di situ, ia kemudian merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban.

Selain menyiram air panas, pelaku juga memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless. Pukulan keras tersebut menyebabkan ujung sapu bengkok, membuat korban menangis kesakitan.

Baca juga : Cerita Kades Sukamulya, Rela Lepas Jabatan untuk Kerja di Jepang dengan Gaji 10 Kali Lipat Lebih Besar

Setelah melakukan kekerasan, pelaku meminta art untuk mencuci seprai dan memandikan korban. Ia lalu pergi ke apotek untuk membeli salep, berharap agar luka bakar anaknya membaik. Namun, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *