Satusuaraexpress.co | Lampung – Buron hampir satu bulan, Nurohim (45) tersangka pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AZ (12) akhirnya ditangkap. Tersangka diamankan Polresta Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, di rumah kontrakannya pada Kamis (19/12/2024) siang.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengaku pihaknya sempat dibuat kerepotan lantaran keberadaan tersangka yang kerap berpindah-pindah. Beruntung dia hari sebelum penangkapan pihaknya menerima informasi bahwa tersangka berasa di Tanjung Pinang.
“Kami menggunakan sarana dan prasarana yang ada untuk mencari keberadaan tersangka. Karena tersangka kerap berpindah-pindah dan terakhir dua hari yang lalu mendapat informasi tersangka berada di Tanjung Pinang. Kita langsung lakukan pengajaran, bekerja sama dengan Polres Tanjung Pinang berhasil mengamankan yang bersangkutan, ” terang Pahala, Sabtu (21/12/2024).

Pahala menyebut, tersangka Nurohim saat ini masih berstatus sebagai ASN di Inspektorat Kota Bengkulu, dan sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekretaris BKD Kepahiang. Tersangka menikah resmi dengan ibu korban belum lama. Kemudian tersangka dimintai tolong untuk mengantar korban ke sekolah.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkenalannya dengan ibu korban menikah resmi tapi belum lama dan yang menjadi korban anak tiri. Tersangka melakukan cabul terhadap korban saat mengantar sekolah, ” kata Pahala.
Baca : Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare, WNA Australia Dicekal Ditjen Imigrasi
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Pahala, tersangka langsung dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan kita jemput untuk menjalani proses penyelidikan. Jadi sekali lagi bukan kasus ini saja, terkait dengan perempuan dan anak itu pasti kami akan tindaklanjuti secepatnya, ” ujarnya.
Seperti diketahui, korban AZ yang merupakan anak yatim menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Aksi tak senonoh itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024.
Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024. Setelah pulang sekolah pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban.













