Satusuaraexpress.co | Bali – Pengusaha dan tokoh masyarakat asal Australia, Julian Petroulas, mengunggah video di Youtube, mengklaim bahwa dirinya memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Bali. Tanah seluas 1,1 hektare tersebut rencananya akan dibangun area bisnis, termasuk klub malam, lapangan padel, hingga vila.
Pernyataan, Julian Petroulas pun membuat netizen heboh dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, mengingat secara hukum di Indonesia, WN asing tidak bisa memiliki tanah meskipun mereka memperoleh hak pakai tanah dengan persyaratan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 5 Tahun 1960.
Merespon hal tersebut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pengecekan dengan hasil Petroulas tidak terbukti memiliki tanah yang ia sebutkan dalam videonya. Ditjen Imigrasi menyatakan Petroulas menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia, sehingga ia tidak memiliki wewenang untuk memiliki lahan ataupun properti.
Baca : Stasiun Whoosh Karawang Akan Dibuka 24 Desember Mendatang, Waktu Tempuh Dari Jakarta Hanya 15 Menit
WNA Australia tersebut kini masuk dalam dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Julian Petroulas dinyatakan melanggar Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait hal tersebut, Julian Petroulas, melalui Kuasa Hukumnya, Indra Triantoro, angkat bicara. Bahwa pemberitaan media baru-baru ini yang mengakses aktivitasnya di Bali, serta membaca kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya.
Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga negara Prancis, yang saat ini sedang ia gugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps.
Baca : Kunjungan ke Maluku, Menteri ESDM Pastikan Listrik PLN di Indonesia Timur Andal Hadapi Nataru
Julian memberikan klarifikasi atas pernyataan yang ia buat dalam sebuah video YouTube pertengahan tahun ini. Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa ia memiliki properti seluas 1,1 hektar di Canggu, yang ternyata disalahpahami.
“Kata ‘memiliki’ digunakan dalam konteks hak sewa,” jelas kuasa hukumnya.
“Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk kepemilikan hak milik (freehold), karena undang-undang Indonesia melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara hak milik. Perjanjian sewa tanah dilakukan melalui notaris, dengan transparansi penuh, dan sesuai peraturan dengan yang berlaku,” ujar Indra.
Baca : Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan Global Contact Center World Awards 2024
Menanggapi dugaan pelanggaran imigrasi, Julian Petroulas menegaskan bahwa ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah saat ia datang ke Bali. Menurut kuasa hukumnya, ia menggunakan visa tersebut hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya.
Julian tinggal secara permanen di Dubai, bukan di Indonesia, dan tidak mengelola atau menjalankan operasional bisnisnya secara fisik di Bali, sehingga penggunaan VOA adalah cara masuk yang sah sesuai dengan tujuan.
Selain itu, Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Indonesia secara izin mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis selama berada di Indonesia.
Regulasi ini memperkuat legitimasi aktivitas Julian selama kunjungannya ke Bali. Pihak Julian menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan bisnis secara etis dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Investasinya secara signifikan telah berkontribusi pada perekonomian Bali melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pariwisata.
“Saya selalu menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia, dan saya akan terus melakukannya. Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap, ” tutupnya.













