Satusuaraexpress.co – Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Barat, berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang menggegerkan jagad dunia maya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi meringkus tiga pelaku berinisial P, DW serta RS. Sementara satu pelaku berinisial BP masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengtakan, pengungkapan bermula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan bersama anggota melakukan patroli cyber. Hasilnya ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
“Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin,” ungkap Audie, Senin (10/8/2020).
Setelah berhasil bergabung, lanjut Audie, terkuak di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga para talent yang merupakan para wanita masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, serta live show. Para talent ini melakukan live streaming langsung dan dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.
“Bermodal alat bukti yang diperoleh, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Pelaku P ditangkap di daerah Kapuk Poglar, Jakarta Barat. Dari keterangan pelaku P, ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” terangnya.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga menangkap pelaku lain berinisial DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” jelasnya.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screenshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 di pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara, Ketua Komisioner KPAI Putu Elvira mengapresiasi atas keberhasilan Polrestro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Sebab selama masa pandemi ini kuantitas anak-anak yang berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan.
“Karena memang 24 jam mereka di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget. Gadget ini seperti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tidak mudah mengungkap kasus ITE terutama kasus – kasus yang berkonten pornografi. Oleh karena itu KPAI mengapresiasi, “tutupnya. (MAN)













