satusuaraexpress.co – Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pemuda kelompok tawuran yang beraksi di wilayah Kebun Jeruk Jakarta Barat, uniknya kelompok ini melakukan taruhan tidak hanya dengan senjata tajam, namun juga membekali diri dengan air keras sebagai senjata.
Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Robinson Manurung, Sh, Mh mengatakan kejadian berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Garjek” dan “peluru” saling ejek dimedia sosial.
Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat di kawasan kebun jeruk untuk bertemu dan melakukan tawuran.
“Mereka bertemu di Kedoya (Kebun Jeruk) Jakarta Barat) di Gang Asem,” ujar Manurung saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu 2 Desember 2020.
Akibat kejadian tersebut diketahui memakan korban luka satu orang remaja yang mengalami sejumlah luka dan terpaksa di larikanku rumah sakit lantaran dalam kondisi kritis.
“korbannya orang cengkareng, sekarang masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada 6 orang yang sudah berhasil diamankan oleh polsek 4 orang, 2 orang masih dalam daftar pencarian” ujarnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AR, ARD, AF, dan MY
“Korban yang terlihat luka ada 3, satu di punggung bekas clurit, di tangan, sama di kaki. Mudah2an selamat, sekarang masih di ICU” tambahnya .
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah mengatakan beberapa pelaku diantaranya yang berhasil di tangkap ternyata masih di bawah umur, selain senjata tajam, para pelaku juga menyiapkan air keras dalam botol kaca yang nantinya di gunakan untuk menyiram lawannya dalam aksi tawuran tersebut.
“Yang dua lagi masih dibawah umur, kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian, yang satu bawa clurit, satu lagi bawa air keras, jadi korban juga disiram air keras” ujarnya
“Jadi 4 orang ini, satu ngebacok, satu nyiram pakai air keras, 2 lempar batu” tambahnya.
Hingga kini empat pelaku telah berhasil dinamakan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta, untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)