Satusuaraexpress.co – Kasus Longsor turap di perumahan Melati Residence Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang menimpa empat rumah menelan korban dan membuat banjir puluhan rumah di Jalan Damai ada titik terang penyidikan dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi. “Jadi untuk kasus pidananya masih melakukan penyelidikan. Untuk saksi total 14 orang dan akan bertambah saksinya empat lagi dari saksi Ahli,” kata Kompol Eko.
Ia juga menambahkan, pihaknya diantara 14 orang saksi tersebut merupakan pengembang Melati Residence. “Ya pengembang kami lakukan juga pemeriksaan,” terang Kompol Eko.
Baca juga : Banjir dan Longsong di Ciganjur, Satu Orang Meninggal
Baca juga : BNPB Upayakan Percepatan Penanganan Bencana Banjir dan Longsor
Dirinya tidak menampik bakal ada penetapan tersangka terkait longsornya turap perumahan tersebut. “Untuk penetapan tersangka ada namun penyidik masih bekerja,” papar Eko.
Ia juga menambahkan jika penetapan tersangak ditetapkan, yang bersangkutan bakal di kenakan Pasal Kelalaian. “Ancaman Pidanannya lima tahun penjara,” bebernya.
“Untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Ada namun kami masih menggali kasus ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan turap Perumahan Melati Residence longsor, yang menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat. Tak ayal, empat rumah milik warga di Jalan Damai terendam. Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa,40, tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke RS. Sabtu (10/10/2020) malam. (CR)