Aniaya dan Keroyok Warga, Kepala Dinas Perindagkop UKM Ditetapkan Jadi Tersangka

Sosok Demisius Boky Kadis Perindagkop Halmahera Barat Tersangka Pemukulan Warga Hartanya Rp 12 M
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan (Perindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky ditetapkan tersangka.

Satusuaraexpress.co | Halmahera Barat – Lepas kendali, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan (Perindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, beserta seorang stafnya bernama Sony, menganiaya dan mengeroyok seorang warga bernama Hardi Jafar.

Insiden ini terjadi saat Hardi melakukan demonstrasi atau penyampaian pendapat seorang diri di halaman Kantor Perindagkop dan UKM, Rabu (8/1) lalu.

Insiden bermula saat Hardi datang untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan serta kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di wilayah tersebut serta dugaan keterlibatan oknum pejabat Disperindag Halbar terkait adanya pungutan liar di balik kelangkaan BBM. Saat hendak memasang pamflet di lokasi, Demisius mencoba melarangnya hingga seorang staf lain ikut turun tangan.

Baca : Buntut Kasus Penembakan Bos Rental, Kapolsek Cinangka Bersama Dua Dua Anak Buahnya Dimutasi

“Saya mau taruh (pasang pamflet) di lantai, tapi dilerai staf. Dia (kadis) suru copot saya punya pamflet itu. Ketika mau copot, saya dorong dia punya staf,” papar Hardi.

Aksi Hardi membuat Demisius emosi hingga melakukan penganiayaan. Ia memukul Hardi berkali-kali meski sempat dilerai oleh staf kantor.

“Seorang staf coba melerai, tapi justru makin membuka kesempatan kadis untuk menghantam wajah saya,” sambung Hardi.

Baca : Anggarkan Rp 3,2 Triliun Untuk Cek Kesehatan Gratis, Mulai Efektif Februari 2025

Akibat perbuatannya, Demisius dan Sony diringkus Polres Halmahera Barat, Maluku Utara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan Polres Halmahera Barat dengan masa penahanan dari 9-28 Januari 2025.

“Mereka didakwa Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan mencapai 5-6 tahun penjara, sedangkan untuk penganiayaan berkisar 2-3 tahun penjara, ” kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, Jumat (10/1/2025).

Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.

“Kasus ini kami proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *