Pelecehan Seksual Terhadap Anak, H (39) Warga Kemanggisan Diamankan Polisi

IMG 20211220 WA0045
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi menggelar konferensi pers, Senin, (20/12/2021).

Jakarta, Satusuaraexpress.co H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat diamankan Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Pebruari 2021 hingga mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya,” ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, Senin, (20/12/2021).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtuanya yang merasakan sakit dibagian kemaluan belakang korban.

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak 7 kali

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Niko menjelaskan, modus pelaku melakukan perbuatan hina tersebut dengan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian diimingi HP pelaku untuk bermain game.

“Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” tutur Niko.

Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Selain itu pelaku juga membelikan baju muslim satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.

Pelaku pun dijerat pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan, kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan

“Pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan,” ujarnya.

Elvina mengatakan, dalam kejahatan seksual terhadap anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas.

Kasus kejahatan terhadap anak anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

“Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanya tugas penegak hukum saja yang berperan,
Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual.” tutur Putu Elvina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *