Komplotan Begal Spesialis Jalan Tol Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

IMG 20200902 WA0014
Wakapolrestro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan

Satusuaraexpress.co – Polrestro Jakarta Utara meringkus enam dari delapan pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara. Keenam pelaku tersebut berinisial DS (27), MRS (25), SG (15), NP (43), SA (38), dan MJH (21).

Wakapolrestro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penangkapan komplotan begal ini bermula dari adanya sejumlah laporan yang disampaikan penyedia jasa tol terkait adanya perampokan terhadap sopir truk.

Berbekal laporan serta rekaman CCTV yang diterima dari pihak tol, polisi kemudian melakukan pantauan dan penyelidikan. Terlihat dari rekaman itu kelompok begal sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam beberapa hari terakhir.

“Kejadian yang dapat kita ungkap adalah peristiwa pidana yang dapat kita ungkap pada hari Minggu (30/8/2020) dini hari, kejadiannya pada jam 03.10 WIB. Kemudian dari kejadian pertama ini, kemudian terjadi lagi kejadian kedua pada hari Senin (31/8/2020) sekira pukul 02.30 WIB,” kata Aries, Rabu (2/9/2020).

Pada saat kejadian yang terakhir, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) dibantu pengamanan jalan tol bahkan sempat mengejar dan mengamankan satu dari total delapan anggota kelompok begal berinisial SG yang diketahui masih dibawah umur.

“Dari penangkapan pelaku SG, kita kembangkan dan berhasil meringkus lima pelaku lainnya. Dua pelaku lainnya masih DPO dari penyidik kita,” jelas Aries.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, hasil interogasi para pelaku mengaku memang sering beroperasi di Jalan tol di sekitaran Jakarta Utara.

“Mereka beraksi dengan menggunakan mobil angkutan umum mikrolet dan mengincar sopir truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Para pelaku kemudian menodong korban dengan menggunakan pisau dan merampas barang berharga milik sopir truk. Empat pelaku begal yang tertangkap, DS, MRS, MJH, dan SG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Di sisi lain, dua pelaku yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan, yakni SA dan NP, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yakni AG dan JY,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *