Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan tersangka dan menahan pelaku ancaman teror bom yang mengguncang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, pada Senin (13/7/2026). Pelaku yang berinisial MY, ternyata merupakan orang tua dari salah satu siswa di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara ini dalam keterangan pers pada Selasa (14/7/2026).
“Kami sampaikan update terkait perkara di SD Negeri Srengseng Sawah 15. Kemarin kita sudah amankan diduga pelaku saudara MY. Setelah lewat kurun waktu 1 kali 24 jam, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, bahkan sebelum batas waktu tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya, kemarin sore kita sepakat menetapkan saudara MY sebagai tersangka,” jelasnya, Rabu (15/7/2026).
Baca juga : MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Terhenti Tiba-tiba Akibat Ancaman Teror Bom
Sejak tanggal 14 Juli 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ancaman yang dikirim lewat pesan WhatsApp dengan klaim telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah berakar dari rasa kesal terhadap pihak sekolah. Kekesalan itu muncul beberapa hari sebelum kejadian, saat tersangka berkomunikasi membahas masalah seragam sekolah. Respons yang diterimanya dirasakan kurang baik, sehingga melampiaskan emosinya dengan cara yang salah.
“Dari keterangan tersangka, dia merasa kesal kepada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan perbuatan ini. Dia juga mengaku tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya akan menjadi seheboh ini, dan kini sangat menyesal atas kejadian tersebut,” tambah AKP Joko.
Baca juga : MPLS 2025, SD 02 Pondok Petir Depok Sambut Peserta Didik dengan Tarian Kreasi
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Terkait perlindungan terhadap siswa di sekolah maupun anak dari tersangka sendiri, pihak kepolisian menegaskan telah turun tangan.
“Pasca kejadian, tim PPA dan PPO Polres sudah hadir di lokasi untuk melakukan pendampingan dan trauma healing bagi seluruh siswa di sekolah. Selanjutnya kebutuhan pendampingan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi anak-anak ke depannya,” ungkapnya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu, dan membiarkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.













