Satusuaraexpress.co | Jakarta — Hingga awal kuartal pertama tahun 2026, jumlah total utang pemerintah tercatat mendekati angka yang sangat besar, yakni mencapai Rp9.920,42 triliun. Angka ini setara dengan 40,75 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Meskipun nilainya terlihat tinggi, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kedudukan utang tersebut masih berada dalam kondisi yang aman dan terkelola dengan baik, serta tidak menimbulkan ancaman serius bagi kestabilan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat memberikan penjelasan kepada para wartawan dalam pertemuan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Ia menyebutkan bahwa persentase utang yang baru melebihi sedikit angka 40 persen masih merupakan tingkat yang terkendali dan jauh dari batas yang dianggap berisiko.
Sebagai gambaran untuk memahami posisi utang Indonesia di kancah internasional, Purbaya membandingkannya dengan kondisi keuangan sejumlah negara lain, baik yang berada di kawasan maupun yang tergolong negara maju.
Baca juga : Transparansi dan Mekanisme Berlapis: Mengurai Polemik Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
Di lingkup kawasan Asia Tenggara, rasio utang Singapura tercatat mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB, sedangkan Malaysia berada di kisaran 60 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rasio utang yang dimiliki Indonesia. Kondisi serupa juga terlihat pada negara-negara maju di dunia; Amerika Serikat dan Jepang tercatat memiliki rasio utang yang jauh melampaui angka yang dicapai Indonesia.
Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks yang lebih luas, pengelolaan utang Indonesia tergolong sangat hati-hati dan terencana dengan matang dibandingkan dengan banyak negara lain.
Batas aman utang negara sendiri telah ditetapkan secara jelas melalui Undang-Undang Keuangan Negara, yang menetapkan batas tertinggi rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB. Dengan posisi saat ini yang berada di bawah batas tersebut, pengelolaan utang masih berjalan sesuai dengan kerangka peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ditinjau dari susunannya, sebagian besar utang pemerintah berasal dari penerbitan surat berharga negara. Hingga akhir Maret 2026, nilai surat berharga negara yang beredar mencapai Rp8.652,89 triliun, yang berarti menyumbang sekitar 87,22 persen dari keseluruhan jumlah utang.
Baca juga : THR ASN dan Pensiunan Belum Cair Menjelang Akhir Pekan Kedua Ramadhan 2026, Peraturan Presiden Masih Tunggu
Sementara itu, sisanya sebesar Rp1.267,52 triliun atau setara 12,78 persen merupakan bentuk pinjaman yang diperoleh pemerintah. Komposisi ini mencerminkan pola pembiayaan yang lebih banyak mengandalkan instrumen pasar keuangan dalam negeri maupun luar negeri yang dianggap lebih terstruktur dan terukur risikonya.
Dalam melaksanakan strategi pengelolaan utang, pemerintah menerapkan berbagai prinsip utama, antara lain memprioritaskan efisiensi biaya yang harus dikeluarkan, melakukan langkah-langkah untuk mengurangi potensi risiko yang mungkin timbul, menjaga tata kelola keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab, serta senantiasa memastikan bahwa seluruh indikator terkait utang tetap berada pada tingkat yang aman dan tidak memberani keuangan negara dalam jangka panjang.
Hingga tanggal 31 Maret 2026, realisasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercatat mencapai Rp257,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pembiayaan yang bersumber dari utang sebesar Rp258,7 triliun, serta pembiayaan yang tidak berupa utang sebesar Rp1,3 triliun.
Angka ini menunjukkan alur pengelolaan dana negara yang terus berjalan sesuai rencana, dengan kombinasi sumber dana yang diatur sedemikian rupa untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan nasional.













