Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Tidak Semua ASN Boleh WFH Setiap Jumat

image
Mendagri Tito Karnavian.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengikuti kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sejumlah jabatan strategis serta unit kerja yang menangani sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pernyataan ini disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada hari Selasa (31/3/2026). Menurutnya, pengecualian terhadap kebijakan WFH telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator terkait. “Poin-poin tadi sudah disampaikan Bapak Menko mengenai yang dikecualikan,” ujar Tito.

Ketentuan terkait kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, pejabat pimpinan tinggi di tingkat provinsi, baik yang berada pada jenjang eselon I (madya) maupun eselon II (pratama), tidak diperkenankan untuk menjalankan WFH.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tanggapi Keluhan Kebersihan Taman Bendera Pusaka

Kebijakan serupa juga diterapkan di tingkat kabupaten dan kota. Jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), serta camat, lurah, dan kepala desa wajib tetap masuk ke kantor untuk bekerja. “Sama dengan di kabupaten/kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office,” jelasnya.

Selain jabatan strategis, unit kerja yang bergerak di sektor pelayanan publik juga tidak termasuk dalam cakupan kebijakan WFH setiap Jumat. Layanan yang menjadi pengecualian mencakup berbagai sektor penting, yaitu layanan kedaruratan, siap kesiapsiagaan, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan dan pengelolaan sampah, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.

“Layanan kedaruratan, siap kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kemudian kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” ucap Tito.

Kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2026. Selain itu, kebijakan akan melalui proses evaluasi secara berkala dalam jangka waktu dua bulan ke depan. “Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama 2 bulan,” tegas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *