Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) sehari dalam satu pekan bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan pelaksanaan setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (31/3/2026), Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor yang terbebas dari kebijakan WFH dan tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.
“Sektor yang dikecualikan meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, ” kata Airlangga.
Selain itu, sektor strategis juga termasuk dalam daftar pengecualian, di antaranya industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan.
Baca juga : Menunggu Pedoman Pusat, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Rabu Bukan Hari WFH
Mengenai kegiatan pendidikan, belajar-mengajar untuk jenjang dasar dan menengah dilakukan secara normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu. Tidak ada pembatasan yang diberlakukan untuk kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi dengan mahasiswa semester 4 ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendiktisaintek.
Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan WFH sehari dalam seminggu ini hanya berlaku bagi ASN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong tata kelola pelayanan yang berbasis digital.













