Satusuaraexpress.co | Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan dua upaya besar penyelundupan dan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Aceh. Bahkan, jaringan tersebut diduga kuat memiliki hubungan dengan bandar besar di wilayah Golden Triangle yang meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos.
Operasi Pertama: 100 Kg Sabu Dihalangi di Aceh Timur
Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan operasi di Jalan Lintas Sumatra Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (yang kemudian menjadi DPO). Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang dicurigai membawa narkotika.
Baca juga : BNN RI Sita 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu Golongan I dengan berat bruto 100 kg. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan barang bukti lainnya, ” kata Roy Hardi, Kamis (5/2/2026).

Berikutnya, pada Rabu (4/2), tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menyita 60 kg sabu lagi dari pria berinisial B di Daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Sabu tersebut disembunyikan di kandang kambing dan dikemas dalam kemasan kopi Guatemala yang memiliki korelasi dengan jaringan Golden Triangle.
“IB sebagai pengendali akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (5/2), dengan tambahan penyitaan 200 kg ganja. Total sabu yang disita dari jaringan ini mencapai sekitar 160 kg, ” ungkapnya.
Operasi Kedua: 200 Kg Ganja Ditemukan di Sumatera Utara
Dalam kasus terpisah, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, BNN bersama jajarannya di Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran gelap ganja yang merupakan jaringan Aceh-Medan. Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga : Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan tiga laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS yang berasal dari Medan, Riau, dan Dairi. Dari hasil penggeledahan pada dua mobil yang mereka kendarai, ditemukan 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat yang diduga berisi ganja dengan berat sekitar 200 kg. Selain narkotika, juga disita 2 unit mobil dan 3 unit handphone. Saat ini, penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku serta jaringannya masih terus dilakukan.
Dampak dan Tindakan Hukum
Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar. Peredaran gelap narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu peningkatan kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang besar bagi negara.
Para tersangka dalam kasus sabu dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan para pelaku kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
BNN juga akan terus mengembangkan penyidikan terhadap supplier di Malaysia dan mencari kontroler pelaku di luar negeri, serta telah menerbitkan DPO untuk pihak yang bersangkutan.













