Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeluti kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang kini berkembang dengan munculnya keterangan saksi yang menyebut eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang hasil dari praktik tersebut. Keterangan ini disampaikan dalam persidangan kasus yang sedang berlangsung, dan KPK telah menyatakan akan melakukan analisis serta konfirmasi mendalam terhadapnya.
Pada Sabtu (7/2/2026), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melalui proses analisis dan konfirmasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran keterangan saksi.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU, KPK akan melakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujarnya.
Baca juga : DPRD DKI Dorongan Penyediaan Rumah Sakit Khusus Narkoba di Jakarta
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa upaya konfirmasi ulang dapat dilakukan dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus ini, karena perkara masih bergulir dan terbuka kemungkinan untuk terus dikembangkan.
Keterangan mengenai Ida Fauziyah pertama kali disampaikan pada 6 Februari 2026 oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ivon menjelaskan bahwa terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, telah menitipkan uang sebesar Rp 50 juta kepadanya untuk diserahkan kepada Ida Fauziyah, yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada saat kejadian.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker bermula dari laporan sejumlah perusahaan mengenai adanya praktik pemerasan dalam proses sertifikasi.
Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan pada 20 Agustus 2025 malam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, yang mengamankan sebanyak 14 orang termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Setelah OTT, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang kemudian ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selama penyidikan, ditemukan bahwa skema pemerasan ini telah menghasilkan aliran dana puluhan miliar rupiah, sebagian besar mengalir kepada pejabat internal lembaga. Noel sendiri diduga menerima sejumlah uang serta fasilitas lain, dan dalam persidangan dia tidak membantah dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar, bahkan mengaku cukup puas dengan surat dakwaan dan mengakui kesalahannya.
Selain 11 terdakwa awal, pada 11 Desember 2025 KPK juga mengumumkan tiga tersangka baru, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker terus mengungkap berbagai fakta baru yang menunjukkan kompleksitas dan cakupan yang luas dari praktik korupsi tersebut. Munculnya keterangan mengenai eks Menteri Ida Fauziyah menjadi titik fokus baru dalam penyidikan KPK, yang akan dilakukan dengan seksama untuk memastikan setiap tahapan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mampu memberikan keadilan yang tepat.













