Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai masih terdapat sejumlah pasal yang menjadi perdebatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya terkait ketentuan tentang perzinaan.
Menurut Sofian, pasal-pasal kontroversial tersebut berpotensi menimbulkan aksi pemerasan atau kriminalisasi dalam proses penegakan hukum di masa mendatang.
“Dalam KUHP masih dijumpai beberapa pasal yang kontroversial, misalnya pasal perzinaan dan pasal kumpul kebo (kohabitasi). Dikhawatirkan kedua pasal itu berpotensi disalahgunakan dan akan banyak terjadi kasus pemerasan atau kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan pandangan bahwa KUHP baru memberikan kewenangan yang dianggap berlebihan kepada penyidik kepolisian, yang memiliki risiko untuk disalahgunakan.
Baca juga : Pasal 218 KUHP Baru: Bukan untuk Membatasi Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
“Mereka (polisi) kelak akan memiliki kekuasaan yang berlebihan dan dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk merampas kebebasan warga sipil,” katanya.
Sofian menambahkan, banyak pasal-pasal baru dalam regulasi tersebut yang belum sepenuhnya dipahami oleh penegak hukum, terutama anggota kepolisian.
“KUHAP dan KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, banyak hal baru yang belum dipahami dengan baik oleh penegak hukum, terutama polisi. Karena itu akan terjadi badai penegakan hukum,” jelasnya.
Beberapa pasal yang disebutkan sebagai kontroversial antara lain:
– Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
– Pasal 240 tentang penghinaan terhadap lembaga negara
– Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi
– Pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi
– Pasal 300, 301, dan 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan sikap optimis, menyebut momentum ini sebagai tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional Indonesia.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan resmi pada Jumat (2/1/2026).
Baca juga : Aturan Baru Menteri Keuangan Izinkan Bentuk DJP dan Isi Jabatan Baru hingga Akhir 2026
Ia menilai bahwa pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan produk hukum yang merupakan peninggalan masa kolonial dan otoritarian.
“Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” katanya.
Habiburokhman menambahkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru yang diklaim lebih berpihak pada pencapaian keadilan publik.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” tutupnya.













