Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej dengan tegas menyampaikan bahwa Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak memiliki tujuan untuk membatasi ruang demokrasi maupun kebebasan berekspresi yang menjadi hak setiap warga negara.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy, memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap mendapatkan jaminan dan perlindungan dalam lingkup undang-undang. Ia mengajak publik untuk dapat berpikir terbuka serta memahami dengan baik perbedaan yang mendasar antara kritik dan penghinaan.
“Tolong membaca pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya Tidak melarang kritik! mengapa? karena kritik dan menghina itu adalah 2 hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” jelasnya.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Soroti Kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno
Ia juga menegaskan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut telah secara jelas menyatakan bahwa kritik tidak dilarang. Sebagai contoh, menista merupakan tindakan dengan mengeluarkan kata-kata umpatan yang tidak pantas. Sementara itu, memfitnah merupakan perbuatan yang jelas merupakan tindak pidana tanpa perlu banyak penjelasan.
Senada dengan pernyataan Wamenkum, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki sikap anti kritik. Ia hanya menggarisbawahi pentingnya dapat membedakan bagaimana cara yang tepat untuk mengkritik dan bagaimana tindakan yang termasuk dalam penghinaan.
“Teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah. Tapi kalau seperti katakanlah, masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada digambar yang tidak senonoh? saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya dengan tegas.
Baca juga : BNN Gelar Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Berlan untuk Putus Rantai Narkoba
Sebagai informasi tambahan, Pasal 218 termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, mereka yang menjadi objek penghinaan dan memiliki hak untuk mengajukan aduan adalah mereka yang terdampak secara langsung, yaitu presiden atau wakil presiden.
Selain itu, Pasal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dan memiliki tujuan untuk menjaga marwah presiden serta wakil presiden sebagai simbol negara, bukan untuk memberikan perlakuan istimewa yang diskriminatif.













