Ditengah Polemik Kasus Eks Jampidsus, PDKN Suarakan Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha Pimpin Kejaksaan Agung

1000957238
Prof.Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha S.H., M.H., M.S.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah ini dinilai sangat mendesak guna menjaga independensi lembaga serta memastikan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Juli 2026, Rahman menegaskan bahwa pergantian pimpinan Kejaksaan Agung layak menjadi pertimbangan utama di tengah menjamurnya berbagai permasalahan hukum yang menyita perhatian publik dan kerap dikaitkan dengan pejabat di lingkungan institusi tersebut.

Menurutnya, setiap persoalan hukum yang menyentuh ranah internal lembaga penegak hukum wajib diselesaikan secara terbuka, profesional, serta bebas dari segala bentuk konflik kepentingan. Oleh karenanya, ia berharap Presiden memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan lancar tanpa terhalang hambatan kelembagaan.

“Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan penunjukan Jaksa Agung yang baru agar setiap perkara dapat diusut secara tuntas. Supremasi hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan harus benar-benar ditegakkan,” ujar Rahman.

Baca jugaDukungan Terhadap DR Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai Calon Jaksa Agung Terus Menguat, Kali Ini Datang Dari Relawan Presiden Prabowo

Ia juga menyinggung bahwa masa bakti ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung telah berlangsung sejak tahun 2019. Menurutnya, regenerasi kepemimpinan merupakan langkah wajar yang dapat menjadi bagian dari upaya memperkokoh institusi kejaksaan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa agenda penegakan supremasi hukum menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo. Di samping tuntutan pemenuhan kesejahteraan ekonomi serta pemeliharaan stabilitas politik dan keamanan, harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme masih sangat kuat dan mendesak untuk segera diwujudkan.

Rahman pun merujuk pada Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurutnya, semangat yang terkandung dalam ketetapan tersebut harus terus diterjemahkan ke dalam langkah nyata pada setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan penegakan hukum.

Usulan Nama Calon Pengganti

Dalam pernyataan yang sama, Rahman juga menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh kalangan raja, sultan, serta para pemangku adat dari berbagai wilayah di Nusantara. Mereka mengusulkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, S.H., M.H., untuk dipertimbangkan memimpin Kejaksaan Agung.

Baca jugaUmar Abdul Aziz, Wakil Ketua KAI DKI Jakarta: Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, Calon Jaksa Agung Pilihan Advokat

Menurut Rahman, sosok Tjokorda dipandang memiliki pengalaman yang luas serta kapasitas yang mumpuni di bidang hukum, serta sangat memahami seluk-beluk tata kelola kelembagaan kejaksaan.

“Kami mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan Prof Dr H Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha SH MH untuk menjalankan tugas negara sebagai Jaksa Agung,” tegas Rahman.

Pengalaman panjang Tjokorda di lingkungan kejaksaan menjadi salah satu alasan utama pengajuan nama tersebut. Selain itu, ia dinilai memiliki integritas, loyalitas, dan ketegasan yang sangat dibutuhkan untuk memimpin lembaga penegak hukum yang memegang peranan vital ini.

Baca jugaIntegritas dan Pengalaman Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha Jadi Modal Utama Calon Jaksa Agung

Rahman menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari aspirasi bersama kalangan kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat yang tergabung dalam jaringan PDKN. Mereka berharap pemerintahan Prabowo dapat semakin memperkuat agenda reformasi hukum serta penegakan hukum yang benar-benar lepas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan lainnya.

“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kejaksaan Agung memiliki posisi strategis dalam mewujudkan harapan tersebut,” tandas Rahman.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi baik dari pihak Istana Kepresidenan maupun Kejaksaan Agung terkait desakan evaluasi kepemimpinan Jaksa Agung maupun usulan nama calon pengganti yang disampaikan oleh PDKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *